BIREUEN. Guna mewujudkan Pemerintahan Desa (Pemdes) bebas dari korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Kejaksaan Bireuen Provinsi Aceh Munawal SH MH gencar sosialisasikan program "Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong" yang bertempat di Aula Setdakab Bireuen, Rabu (15/03/23).
Program tersebut ditujukan untuk melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Bireuen Mulyadi, dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara Kepala Kejaksaan Bireuen melalui Kasi Intel Abdi Fikri, SH. MH, menjelaskan program ini merupakan langkah yang perlu kami jalankan sebagaimana arahan dari pimpinan kami untuk membina semampunya, jangan langsung ada permasalahan terarah kepada pidana.
Harapannya mohon dukungan bersama agar permasalahannya tidak terlalu sulit, hal ini dikarenakan juga tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), sebelumnya sudah menyampaikan dalam Rakornas Nasional terhadap pemrintahan Gampong Perlu adanya perhatian khusus dan pembinaannya terus ditingkatkan, agar integritas kejaksaan dapat menjadi konsep "Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong" diharapkan para Keuchik dan perangkat Gampong dapat menjadi sahabat Jaksa dalam pengelolaan dana desa.
“Program ini mewujudkan pemerintahan Gampong bebas dari korupsi, dan sinegritas jaksa dengan para Keuchik Gampong (Pemerintah Desa),” kata Kasi Intel Jaksa Bireuen Abdi Fikri.
Dikatakan, Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Koordinator Mata yang merupakan LSM dalam hal Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Sekdis DPMG PKB Bireuen, Camat, Keuchik Gampong serta Tamu Undangan Lainnya Sebagai langkah pendukung lainnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa. [Red*]
Social Header