Breaking News

Antisipasi Kecelakaan, Kapolres Bireuen Beri Imbauan Larangan dan Bahaya menggunakan Mobil Bak Terbuka untuk Mengangkut Penumpang.

BIREUEN | Kepolisian Resor Bireuen terus menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah, S.Sos., mengatakan larang tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa.

Semebtara itu,Iptu Irwansyah, S.Sos., memberi contoh dan arahannya sebagaimana yang terjadi dalam beberapa hari ini, seperti Empat penumpang truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023.

Dan lima penumpang mobil pikap Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, rabu 26 April 2023 sore.

"Dari beberapa kejadian laka lantas yang terjadi di aceh besar dan aceh timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dalam menjaga keselamatannya, ini untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian - kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa" ucap Iptu Irwansyah, S.Sos.,

Larangan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Apapun undang-undangnya hal tersebut tetap tidak boleh, maka dalam hal ini kami yang menjaga lalulintas terus berupaya untuk melakukan edukasi  dengan mengajak dan mengingatkan agar hal tersebut tidak diulang kembali.

Ia menyebut, imbauan yang disampaikan kepada masyarakat di antaranya resiko bahaya yang dapat menyebabkan banyaknya korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalulintas.

Hal tersebut juga tertuang kembali dalam perundag-undangan pasal 303 Jo 137 nomor 22 tahun 2009 kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang, bagi yang melanggar akan diperingatkan.[Ir/Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini