Breaking News

APK Caleg di Bireuen Terus Bertambah dan Bertebaran diTempat Umum

Keude Peudada Bireuen

BIREUENMemasuki masa kampanye Pemilu 2024, partai politik maupun calon anggota legislatif diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK), sesuai titik yang telah ditentukan KPU RI atau Bawaslu.

Di Kabupaten Bireuen ternyata masih ditemukan dugaan adanya pelanggaran pemasangan APK. APK itu dipasang di luar titik yang telah ditentukan KPU atau Bawaslu. Bahkan, pemasangannya dapat merusak keindahan Kota yang merupakan salah satu Cagar Budaya untuk dindahkan.

Sebagaimana sebelumnya, Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Bireuen bersama Bawaslu Bireuen telah menyampaikan langsung kepada pihak partai masing-masing, titik lokasi pemasangan APK, baik oleh parpol maupun caleg juga telah disosialisasikan.

Titik-titik itu sesuai yang sudah tercantum dalam surat keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen Nomor 182 tahun 2023 tanggal 22 November 2023.

Sebelumnya, amatan media dilapangan Pusat Kecamatan Peudada masih terlihat APK caleg yang begitu terus bertambah dilokasi dan titik terlarang seperti mengganggu keindahan kota.

Sementara itu, Panwas Kecamatan Peudada Sarmila yang membidangi bidang tersebut saat dihubungi oleh awak media Kamis 14 Desember 2023, mengatakan pemasangan APK atau Baliho dilokasi tersebut sudah kami dalami dan itu termasuk dalam katagori melanggar, dalam hal ini saya selaku panwascam dah berkoordinasi langsung teguran dengan partai terkait maupun caleg untuk segera dipindahkan, lokasi tersebut termasuk titik yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK. Karena merusak keindahan kota yang meliputi Keude Peudada, Pusat Pendidikan SD, Mesjid dan Kantor Kapolsek setempat.

Terkait hal tersebut, Semalam dari kami ada juga mendapat laporan pemasangan APK di depan SD, dari pengawas langsung ke lokasi dan mengkomunikasikan supaya APK tersebut dipindahkan. Pungkas Sarmila.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini