Breaking News

Kajari Bireuen Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BIREUENKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pelimpahan perkara dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, Jumat 1 Desember 2023.

Kajari Munawal Hadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara pidana dari penuntut umum ke pengadilan, merupakan rangkaian dari hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7, pasal 137 serta pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Tujuannya agar Ketua Pengadilan menunjuk hakim akan menyidangkan perkara, dan segera menetapkan hari persidangan.

"Dalam pelimpahan itu juga turut disertakan surat dakwaan, nantinya akan di dakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh penuntut umum di muka sidang," kata Munawal Hadi.

Adapun dakwaan yang di dakwaan terhadap terdakwa, SM dan terdakwa F yaitu, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo oasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa SM selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan saksi YA Ketua Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP ke kelompok perempuan.

Namun pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, antara lain.

Dana SPP diberikan kepada kelompok perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu. Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Pada kenyataannya, dana SPP itu ada diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak di verifikasi sesuai fakta dilapangan.

Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana, melainkan digunakan pihak lain seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat gampong.

Selanjutnya, terdakwa F selaku tim verifikasi sekaligus ketua kelompok perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran SPP dari anggota empat kelompok dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Sehingga terjadi tunggakan dan jadi kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa SM dan F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.165.157.000, sesuai hasil perhitungan tim Auditor Inspektorat Aceh.

"Kerugian keuangan negara tersebut sebagian telah dikembalikan peminjam kelompok dan individu yaitu sebesar Rp 746.000.000," kata Kajari Munawal Hadi.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini