Breaking News

Mediator DSI, Irfadi: Tanggapi Pernyataan Irfansyah Anggota DPRA Yang Meminta 26 Desember Sebagai Hari Libur Daerah

Mediator Bersertifikasi IRFADI, S.Pd.I., NL.P., CPM 
(Praktisi Hukum Non Hakim).

BIREUEN | Menanggapi pernyataan Anggota DPR Aceh, Irfansyah, Senin, 25 Desember 2023, yang meminta Pemerintah Aceh  untuk menetapkan 26 Desember sebagai hari libur daerah, mengingat peristiwa di tanggal tersebut, gempa dan tsunami menjadi sejarah tersendiri bagi perjalanan Aceh.

Dikutip dalam Harian rakyataceh.com, Menurutnya, momentun peringatan 19 tahun tsunami Aceh, 26 Desember 2023, Pemerintah Aceh sudah sepantasnya menjadikan hari libur daerah.

Biarlah orang Aceh, di hari itu khusus secara suka rela memanjatkan doa kepada keluarga, merefleksikan peristiwa tsunami.

Irfansyah juga menjelaskan, bukan perkara yang sulit bagi Gubernur Aceh untuk menetapkan peringatan tsunami sebagai hari libur daerah. Tinggal kemauan dan political will semata.

Selain berdoa dan reflesksi, setiap 26 Desember bisa dibarengi dengan edukasi kebencanaan kepada masyarakat. Agar setiap warga siap siaga bila ada bencana, dan lebih mawas diri.

“Sangatlah pantas Aceh menjadikan peringatan tsunami menjadi hari libur. Peristiwa tsunami di Aceh terdahsyat dalam peradaban manusia dan akibat peristiwa itu, Aceh sudah menjadi kiblat peneliti dunia untuk meriset kebencanaan, utamanya tsunami,” ujar anggota DPRA Komisi II itu.

Dirinya percaya bahwa lebih dari cukup alasan untuk menetapkan 26 Desember, bahkan sebagai hari libur nasional.

“Ini soal sejarah kebencanaan, yang setelahnya Aceh juga ikut damai. Jangankan hari libur daerah, ditetapkan sebagai hari libur nasional juga layak, bila pemangku kepentingan serius,” jelasnya.

Ketua DPW Partai Aceh Kota Langsa ini mengingatkan, yang terpenting 26 Desember terlebih dahulu disetujui untuk dijadikan hari libur daerah. Langkah selanjutnya barulah diperluas menjadi hari libur nasional.

“Jangan risau, yakin dan percayalah bahwa menetapkan 26 Desember sebagai hari libur, punya esensi yang sarat nilai, jadi bukan asbun. Silahkan baca berbagai literarur agar menambah khazanah ilmu kita,” imbuhnya.

Melawan Lupa...!

Sebelumnya media Online Info Publik Edisi Jum'at 20 Desember 2019, Pemerintah Aceh semasa Gubernur Nova telah menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi Daerah sekaligus juga bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh, tanpa terkecuali. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam.

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan dan ditandatangani pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Terkait dua pernyataan tersebut, Mediator DSI Praktisi Hukum Non Hakim, Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, Menanggapi pernyataan Anggota DPRA tersebut, disatu sisi tidak salah sebagai mengingat kembali, mungkin sudah lupa, namun semua warga Aceh harus tahu, hari tersebut sudah sah untuk kita semua, berdasarkan keputusan Gubernur waktu itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. 

"Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kita warga Aceh Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama, hari tersebut kita tetapkan libur Nasional (Khsuusnya Aceh). Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusia menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini