Breaking News

Dukung PJ.Bupati Bireuen Lakukan Rotasi Pejabat, Terkait Molornya Gaji ASN; Sekda Jangan Buang Badan

Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM 
(Mediator Bersertifikasi Mahkamah Agung)

BIREUEN | Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme, walaupun setelah pengambilan sumpah adanya perbincangan hangat kalangan tertentu.

Bahkan, setelah pengambilan sumpah dan pelantikan Rabu (10 Januari 2024) beberapa pejabat tersebut banyak menuai kritikan dikalangan intansi dinas, atau dari sekelompok yang tidak puas, yang menyoroti sikap Penjabat (Pj) Bupati Bireuen mutasi pejabat seenaknya.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PJA sekaligus Praktisi Hukum Mediator DSI Bersertifikasi Mahkamah Agung Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, mendukung sepenuhnya langkah Pj.Bupati Bireuen terkait Mutasi beberapa pejabat yang terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 25 Pejabat Administrator dan 16 Pejabat Pengawas/Fungsional.

Langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Bireuen sebelumnya sudah melewati beberapa rangkaian proses, baik KASN, Pertek dan Izi Mendagri. Tidak mudah dan gampang, untuk memperoleh Kompoten layaknya untuk mendapat Izin dari kemendagri harus melewati dulu tahapan Pertimbangan Teknis, jadi siapapun yang sudah lulus dan sudah mengantongin izin kemendagri itu berarti sudah layak. 

Namun disisi lain, Praktisi Hukum Mediator DSI tersebut Irfadi juga menambahkan, pihaknya selalu mendukung langkah Pj Bupati Bireuen asal bisa bermanfaan untuk umum, masalah ada beberapa orang tidak senang itu biasa, nampak sendiri mungkin ada kepentingan tertentu dibalik dari kritikannya.

Irfadi juga menilai, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan telah menunjukkan kinerja bagus untuk pembangunan daerah, hanya saja kadang-kadang dipolitisir oleh yang berkepentingan, apalagi musim politik,  misalnya dalam pembahasan anggaran juga banyak menuai polimik antara pemkab dan dewan. 

Terkait regulasi Molornya Rancangan Qanun APBK Bireuen, sebenarnya itu, sekda jangan buang badan, jauh-jauh hari harus memikirkan dan harus menyiapkan aturan khusus yang baku, misalnya Perbup. Bila itu terlambat, ya seperti hari ini terjadi banyak kicauan para ASN yang biasanya terima gaji awal bulan. Jadi Sekda jangan Buang Badan, terkait pengaturan Anggaran. Jangan sampe para ASN Gigit Jari, nanti inbasnya ke Pj.Bupati, padahal sudah jelas, hal tersebut tugas sekda," Pungkas Irfadi.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini