Breaking News

Mengejutkan! Pekerja Proyek Bantuan Presiden di Pidie Temukan Tulang Manusia diKomplek Rumoh Geudong

ACEH PIDIE | Komplik Aceh meninggal sejarah dan luka, begitupun juga dengan kisah cerita Rumoh Geudong di Pidie, sejarah yang sulit untuk dihapuskan Dimata rakyat Aceh, apalagi kejadian ditempat tersebut perlakuannya sangat menyedihkan, dan masih meninggalkan duka dan rasa luka yang mendalam bagi keluarganya sendiri yang masih hidup sampai saat ini, luka sulit dihapuskan, sejarahpun tak akan pudar.
Ditinjau dari hal tersebut, media terus memantau proyek pembagunan di komplek sejarah Rumoh Geudong, sebagaimana dikutip dalam sinarpidie.co news (24/03/24), Pekerja pada proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menemukan tulang-tulang manusia yang diduga menjadi korban extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum—semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh—di dalam kompleks salah satu bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A-Pidie itu.
Mantan Keuchik Gampong Bili Aron, Fakhrurazi, mengatakan semula para pekerja proyek di Rumoh Geudong menemukan tulang-tulang manusia di sekitar tempat bangunan tugu di dalam kompleks Rumoh Geudong kini terpancang dan menyimpan tulang-tulang tersebut di lokasi proyek.
“Sudah kewajiban kami, pihak gampong, untuk mengubur tulang-tulang itu secara layak,” kata Fahkrurazi, Minggu, 24 Maret 2024.
Teungku Imum Gampong Bili Aron, Faisal Ibrahim, 46 tahun, yang memimpin prosesi penguburan ulang dan memimpin samadiyah usai tulang-tulang itu dikuburkan, mengatakan penguburan ulang tulang-tulang tersebut dilakukan sekitar satu minggu sebelum memasuki bulan Ramadhan 2024.
“Hanya saya dan keuchik (Fakhrurazi) yang diizinkan masuk ke dalam (pekarangan Rumoh Geudong) saat tulang-tulang itu dikuburkan ulang,” kata Faisal, Minggu, 24 Maret 2024.
Dirinya, sebut Faisal, mengafani tulang paha, tulang lengan, dan tulang kaki. “Jumlah tulang paha sekitar enam tulang,” sebutnya. “Semua tulang dikubur dalam satu liang. Kedalaman galian sepinggang orang dewasa. Yang mengikuti samadiyah adalah para pekerja proyek di sana.”
Direktur Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Aceh (PASKA), Farida Haryani, menduga tulang-tulang yang ditemukan pekerja proyek Memorial Living Park Rumoh Geudong baru-baru ini adalah sisa-sisa tulang yang tidak sempat dipindahkan empat hari sebelum kedatangan Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM yang dipimpin Baharuddin Lopa berkunjung ke Rumoh Geudong pada 20 Agustus 1998.
“Yang ditemukan saat itu (1998) tulang jari tangan, tulang kaki, dan rambut,” kata Farida, Minggu, 24 Maret 2024. Di hari yang sama, 20 Agustus 1998, setelah TPF Komnas HAM bertemu dengan korban dan membongkar kuburan di Rumoh Geudong, rumah itu dibakar.
Farida mendesak Komnas HAM dan Polri mengirimkan tim forensik untuk melakukan proses identifikasi terhadap tulang-tulang yang baru-baru ini ditemukan. 
“Hal itu penting setidaknya untuk menambah barang bukti dalam berkas penyelidikan Komnas HAM terkait Rumoh Geudong yang selama ini ditolak Jaksa Agung. Selain itu, para keluarga orang hilang juga dapat mencocokkan DNA untuk mengungkap identitas orang hilang di masa DOM,” ujar Farida.
Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Aceh (Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya),  mengungkapkan Pos Sattis adalah tempat penyekapan orang-orang yang diperiksa, tempat interogasi, tempat penyiksaan, tempat pemerkosaan, dan tempat eksekusi.
Pelaksanaan operasi yang berada di bawah komando Korem 011/Lilawangsa ini, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, dilakukan dengan pasukan Kopassus sebagai pelaksana lapangan.
"Aparat melakukan penangkapan atau penculikan terhadap warga yang dituduh sebagai anggota atau keluarga anggota atau simpatisan GPK-AM. Setelah itu warga tersebut langsung ditembak atau dibawa ke salah satu Pos Sattis. 
Di Pos Sattis warga tersebut akan disiksa, dibunuh, atau dihilangkan, di mana korbannya lebih banyak terhadap laki-laki, walau juga tidak sedikit korban perempuan. Perlakuan terhadap korban perempuan, awalnya ditangkap atau diculik oleh aparat atau orang yang diperintahkan mengambil korban, dijadikan sandera agar orang yang dikehendaki aparat (GPK-AM) menyerahkan diri atau mendapatkan informasi tentang suami atau anak atau saudara atau ayahnya yang dituduh terlibat GPK-AM.
Korban dibawa ke Pos Sattis atau ke suatu tempat, korban disiksa, dilecehkan (ditelanjangi), diperkosa, dibunuh; dan anak yang dipaksa dibawa ketika ibunya ditangkap dan ditahan,” demikian termaktub dalam ringkasan eksekutif Komnas HAM tersebut, terkait pola penangkapan dan penahanan terhadap para korban di Pos Sattis.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan projustitia tersebut pada Jaksa Agung pada 2018 lalu sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM juga telah membentuk tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat untuk mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti laporan penyelidikan Rumoh Geudong ke tahapan penyidikan dan penuntutan, tapi Kejaksaan Agung menolak berkas penyelidikan Komnas HAM tersebut berkali-kali.
Sebaliknya, pada 26 Agustus 2022, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu.
Tim PPHAM, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai 2020: Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talang Sari, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dan Peristiwa Jambo Keupok.
Menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong
Pada 18 hingga 23 Juni 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menghancurkan sejumlah tembok pagar dan pagar depan (kawat) di sebelah utara dan di sebelah barat Rumoh Geudong serta merobohkan sisa-sisa dinding-dinding kamar mandi di depan tangga Rumoh Geudong (di sebelah utara) hingga rata dengan tanah.
Pemkab Pidie juga meratakan sisa-sisa dinding dapur, kamar mandi, dan WC di bangunan bawah Rumoh Geudong yang sebelumnya berkontruksi semi permanen dan hanya menyisakan satu sumur dan lantai semen yang sudah hancur lebur. Sisa-sisa bangunan yang dihancurkan Pemkab Pidie itu adalah beberapa bagian bangunan Rumoh Geudong yang tersisa setelah dibakar massa pada Jumat, 20 Agustus 1998 silam.
Pemkab Pidie membayar Rp 3.966.151.000 uang pembebasan lahan Rumoh Geudong pada kuasa ahli waris rumah tersebut, Cut Yuliza, pada hari kedatangan Presiden Joko Widodo, Selasa, 27 Juni 2023 atau sepekan sejak kompleks dan sisa-sisa bangunan Rumoh Geudong dibersihkan.
Pembangunan Memorial Living Park di atas lahan Rumoh Geudong merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Proyek Rp 13 miliar
Proyek pembangunan Memorial Living Park, yang ditender Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Agustus 2023, dibagi ke dalam dua kegiatan, yakni pembangunan Memorial Living Park dengan pagu anggaran Rp 19.348.000.000 dan manajemen konstruksi pembangunan Memorial Living Park dengan pagu anggaran Rp 866.000.000. Satuan kerjanya adalah Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh.
Tender pembangunan Memorial Living Park ini dimenangkan PT Nisara Karya Nusantara dengan nilai kontrak Rp 13.199.999.999,99, dan tender manajemen konstruksi pembangunan Memorial Living Park dimenangkan CV Penus Graphindo Consultant dengan nilai kontrak Rp 770.595.855.[*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini