![]() |
Plt. Sekretaris Daerah Muhammad Nasir Syama’un, SIP, MPA |
BANDA ACEH | Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf melalui Plt. Sekretaris Daerah Muhammad Nasir Syama’un, SIP, MPA mengatakan Pemerintah Aceh akan tetap mengacu pada Pasal 115 Ayat 3 tentang lamaya jabatan seorang kepala desa di Aceh yakni 6 tahun dan hanya boleh dipilih sekali priode lagi untuk masa jabatan berikutnya. Hal ini berbeda dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa secara Nasional yakni 8 tahun.
“Kita tetap akan mengacu pada pasal 115 ayat 3 UUPA, yakni 6 Tahun” tegas M. Nasir, Selasa (24/06/2025). Beberapa waktu lalu sejumlah besar Keuchik di Aceh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemerintah Aceh mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa selama 8 Tahun yang berlaku secara Nasional.
Hal itu di sampaikan M. Nasir setelah mewakili Gubernur Aceh dalam memimpin rapat Pertanggung-jawaban APBA 2024 bersama Anggota DPRA di Gedung setempat.
Selain Pasal 115 yang mengatur lama jabatan seorang Kepala Desa di Aceh, Pemerintah Aceh juga tengah melakukan komunikasi dengan Jakarta tentang Revisi UUPA diantaranya pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas. Dimana batas 12 mil dari tepi pantai dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan MoU Helsinki 2005.
Secara Geologis kandungan minyak dan gas itu justru berada paling banyak di atas 12 mil dari tepi laut. Aceh menginginkan agar status Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dapat ditingkatkan dari hanya sekedar berwenang di bawah 12 mil menjadi tanpa batas.
“Kita semua berharap Pemerintah pusat memahami kedudukan Pasal demi pasal yang ada di UUPA, kita akan menempuh segala cara” ucap Nasir.
Dalam sidang paripurna tersebut M. Nasir memaparkan Pemerintah Aceh sangat menginginkan agar Aceh bisa segera keluar dari predikat provinsi termiskin di Sumatera dan peringkan ke-5 termiskin di Indonesia.
Dengan mengoptimalkan kedudukan dan wewenang UUPA tersebut sumber minyak dan gas diharapkan mampu menjadi penopang tersekenggaranya pelayanan air bersih, kesehatan, pendidikan dan pembangunan Irigasi yang maksimal di Aceh.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header