Breaking News

Bupati Bireuen Tegaskan Dana Bantuan Banjir Harus Utuh: "Jangan Ada Potongan Seperak Pun"

 

Bupati Bireuen Ir. H.Mukhlis, ST [foto.Ist]

BIREUEN | Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, mengeluarkan instruksi keras terkait penyaluran bantuan bagi para penyintas bencana hidrometeorologi di wilayahnya. Orang nomor satu di Bireuen ini menegaskan bahwa seluruh dana bantuan yang dikucurkan negara harus sampai ke tangan masyarakat tanpa potongan sedikit pun, dengan alasan apa pun.

​Bantuan yang bersumber dari anggaran negara tersebut mencakup empat instrumen krusial bagi pemulihan warga:

  • Dana Stimulan Perumahan
  • Dana Stimulan Ekonomi
  • Dana Isian Perabotan
  • Dana Jatah Hidup (Jadup)

Peringatan Keras untuk Aparatur Desa

​Dalam pernyataan resminya, Bupati Mukhlis secara spesifik memberikan "warning" kepada para Keuchik (Kepala Desa), aparatur desa, maupun pihak-pihak lain agar tidak mencoba-coba mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.

​"Saya melarang siapa saja, atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima haknya secara utuh. Tidak boleh ada pengkondisian atau alasan-alasan tertentu yang dibuat agar bisa mendapatkan bagian dari dana tersebut," tegas Bupati Mukhlis melalui Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Senin (11/5/2026).

Instruksi Pengembalian dan Pengawasan Ketat

​Bupati juga memberikan ultimatum bagi pihak-pihak yang mungkin sudah terlanjur menerima atau mengambil uang yang bersumber dari bantuan penyintas ini agar segera mengembalikannya.

​Guna memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, Bupati memerintahkan para Camat untuk memperketat pengawasan.

  • Camat wajib memantau langsung proses penyaluran.
  • Mencegah tindakan di luar ketentuan secara preventif.
  • Melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja masing-masing.

Gunakan Sesuai Peruntukan

​Selain ditujukan kepada petugas, Bupati juga mengimbau kepada para penyintas agar bijak dalam menggunakan dana tersebut. Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh peraturan negara agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal.

​Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pungli atau pemotongan bantuan. "Ini adalah hak penyintas yang dilindungi oleh negara, dan kami akan memastikannya tetap utuh," tutup rilis tersebut.


Sumbet : Jubir Pemkab Bireuen Muhajir Juli
Pewarta: AT
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini