Breaking News

YUSRAN. SH Sekjen APDESI Merah Putih Aceh Desak Gubernur Cabut Pergub Pembatasan JKA

 

Yusran. SH [ Sekjen APDESI Merah Putih Provinsi Aceh ]

BANDA ACEH | Gelombang penolakan terhadap kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Kali ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Provinsi Aceh, Yusran, SH, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

​Yusran menilai, pemberlakuan aturan tersebut sangat tidak kontekstual dan berpotensi mencederai hak-hak dasar masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

Suara dari 6.500 Desa

​Melalui sebuah pernyataan resmi dalam bentuk rekaman video yang diterima redaksi pada Rabu (6/5), Yusran menegaskan bahwa dirinya tidak hanya berbicara sebagai tokoh organisasi, tetapi juga sebagai penyambung lidah seluruh pimpinan desa di tanah Rencong.

​"Saya sebagai datok dan mewakili seluruh kepala desa, reje, hingga keuchik yang berjumlah 6.500 orang di seluruh Aceh, meminta dengan tegas kepada Pemda Aceh agar Pergub Nomor 2 ini dicabut kembali," ujar Yusran.

​Pria yang juga menjabat sebagai Datok Penghulu Kampung Sukaramai Satu, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang ini menekankan bahwa para pemimpin desa adalah pihak yang paling pertama bersentuhan dengan jeritan masyarakat di akar rumput.

Kondisi Ekonomi dan Kesehatan Jadi Alasan Utama

​Yusran memaparkan bahwa kondisi Aceh saat ini "sedang tidak baik-baik saja." Ia menyoroti fakta lapangan di mana mayoritas warga Aceh masih bergantung sepenuhnya pada pelayanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi jaminan dari pemerintah daerah.

​Menurutnya, mencabut atau membatasi akses JKA melalui Pergub tersebut merupakan langkah yang tidak tepat di tengah kondisi kesehatan masyarakat yang masih memprihatinkan serta daya beli yang belum stabil.

​"Masyarakat sangat bergantung pada pelayanan kesehatan gratis. Jika ini dibatasi, kita khawatirkan akan terjadi degradasi kualitas kesehatan masyarakat secara luas," tambahnya.

Harapan pada Pemerintah Provinsi

​Desakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan JKA ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Aceh. Yusran mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya berorientasi pada perlindungan rakyat kecil, bukan justru mempersempit ruang gerak mereka dalam mendapatkan hak kesehatan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan massif yang disampaikan oleh forum kepala desa melalui APDESI Merah Putih tersebut.[]

Pewarta: AT
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini