Breaking News

APDESI Aceh Tegas Kawal Pencabutan Pergub No. 2 Tahun 2026: JKA Adalah Hak Rakyat!

Syamsuar [ Humas APDESI Provinsi Aceh ]

BANDA ACEH | Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. 

Humas APDESI Provinsi Aceh, Syamsuar, selasa 5 mei 2026, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti bersuara hingga regulasi terkait kesehatan masyarakat Aceh tersebut resmi dicabut.

​APDESI menilai bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini sangat merugikan masyarakat. Kebijakan tersebut memicu keprihatinan mendalam karena dinilai telah memangkas hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan adil.

​Seruan Keras APDESI: Menolak Kompromi atas Hak Kesehatan

​Dalam pernyataannya, Syamsuar menyampaikan pesan yang sarat akan kritik terhadap kebijakan yang dinilai mencederai keadilan sosial. Ia menekankan tiga poin krusial yang menjadi landasan perjuangan APDESI:

  • Menolak Keserakahan Oknum: "Jangan biarkan kerakusan segelintir oknum dibayar dengan penderitaan rakyat." Kebijakan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan golongan atau individu tertentu.
  • Menolak Normalisasi Ketidakadilan: "Jangan normalisasi kebijakan yang memotong hak-hak dasar seolah itu hal biasa." APDESI mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dibuat terbiasa dengan pengurangan fasilitas yang menjadi hak mereka.
  • Menegaskan Status JKA: "JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan alat tawar-menawar kekuasaan. Itu adalah hak rakyat Aceh yang wajib dipenuhi." Program kesehatan ini bersifat wajib dan harus dilindungi dari kepentingan politik.

​Komitmen Bersama untuk Masyarakat Aceh

​APDESI Provinsi Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk bersatu mengawal isu ini. Kesehatan adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar.

​APDESI berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan pengawalan secara berkelanjutan hingga Pergub Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar dicabut, dan hak-hak kesehatan masyarakat Aceh kembali terjamin secara utuh serta tanpa hambatan.[]

Sumber : Humas APDESI  Aceh
Pewarta: AT
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini