Breaking News

Pergub JKA Dinilai Mengancam Hak Masyarakat Aceh, APDESI Aceh Siapkan Advokasi Tingkat Nasional

 

Bahrul fahzal M Puteh [ DPD Apdesi Aceh ]

Asumsipublik.id ACEH, 6 Mei 2026 – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Aceh menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak dasar masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok rentan. Sebagai langkah konkret, APDESI Aceh bersiap membawa isu ini ke tingkat advokasi nasional.

​Wakil Ketua DPD APDESI Aceh, Bahrul Fazal, SH, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan kajian hukum yang komprehensif. Kajian tersebut akan menjadi landasan untuk membuktikan dugaan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang telah lama mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“JKA harus tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bahrul dalam keterangannya.


​Tuntutan dan Langkah Strategis APDESI Aceh

​APDESI Aceh memandang bahwa di tengah situasi ekonomi yang kian menekan, setiap kebijakan di sektor kesehatan seharusnya memberikan kepastian akses, bukan sebaliknya. Pembatasan atau penyesuaian layanan dikhawatirkan akan berdampak fatal bagi masyarakat desa yang memiliki keterbatasan.

Ketika keadilan mulai diperdagangkan, APDESI dan mahasiswa adalah sisa keberanian terakhir yang dimiliki rakyat.

​Untuk memastikan hak-hak warga terlindungi, APDESI Aceh telah merumuskan langkah-langkah strategis berikut:

  • Advokasi ke Tingkat Nasional: Menyampaikan hasil kajian hukum dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memastikan regulasi daerah berada dalam kerangka hukum yang lebih tinggi.
  • Evaluasi Menyeluruh: Mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meninjau kembali kebijakan penyesuaian JKA agar selaras dengan prinsip keadilan sosial.
  • Konsolidasi Lintas Elemen: Membuka ruang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperjuangkan kepastian layanan kesehatan yang inklusif, apabila aspirasi ini tidak mendapat respons yang memadai.

​APDESI Aceh berharap pemerintah lebih berhati-hati dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta sosial dalam setiap perumusan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Informasi Kontak Media:

DPD APDESI Provinsi Aceh

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini