Breaking News

Lagi-lagi, Kali ini Kejari Bireuen Berhasil Hentikan Kasus Penadahan Barang Curian Melalui Restoratif Justice (RJ)

BIREUEN | Upayakan PerdamaianKamis 25 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator kembali melakukan poses Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka M, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Proses Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.


Perkara ini bermula pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Tersangka M berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Z dan tersangka meminta Z untuk dicarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Z meminta uang panjar kepada tersangka M sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),  kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Z. 


Kemudian Z menghubungi tersangka dan menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan - B. Aceh tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type : NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan, kemudian Tersangka M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).


Terkait perbuatan tersangka M tersebut, telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.


Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.


Dengan proses perdamaian ini Kajari Bireuen berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong).[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini