BIREUEN | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H.Munawal Hadi, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, pendamping desa, pemdamping lokal desa se Kabupaten Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024 di Aula Setdakab Bireuen.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya selain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H.Munawal Hadi, S.H.,M.H, juga hadir Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H.Munawal Hadi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan Desa. "Itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen. Saya ingin agar dalam pelaksanaan tugas pendamping desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar jangan malah pendamping desa memanfaatkan kondisi di desa untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menerangkan bahwa tugas dan fungsi pendamping desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan Korupsi itu sendiri.
Penyampaian akhir Kajari Bireuen yang perlu diingat dan ditekankan kepada seluruh yang hadir hari ini terutama Pendamping Desa, lebih kurang 226 Pendamping Desa yang hadir bahwa Kejaksaan tidak akan ragu dan segan bila terdapat salah satu tindakan yang dilakukan oleh pendamping menjadi Penindakan. Seperti halnya, adanya ditemukan Pendamping Desa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar, apalagi terkesan tidak peduli terhadap Desa, Pungkas H.Munawal Hadi, SH.MH.[*]
Social Header