BIREUEN | Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H.,M.H., melalui Polsek Peudada Ipda M.Nazarullah, SH, menggelar Restoratif Justice terhadap kasus yang terjadi di Neubok Naleung dengan dugaan Tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi dan pembohongan public bertempat di Ruangan Restorative Justice di Ruangan Khusus Polsek Peudada, Minggu malam (12/05/2024).
Sesuai dengan Laporan Pengaduan (M) LP Nomor : LP/B/1/ V/ 2024/ Spkt/ Polsek Peudada/Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 08 Mei 2024. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur secara damai, dan tidak akan mengulangi kembali sebagaimana hasil mediasi.
Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata Ipda M.Nazarullah.
Dalam penyelesaian perkara tersebut, Turut hadir juga Keuchik Gampong Neubok Naleung, Tuhapeut, Tokoh Peutuha Gampong dan Keluarga keduabelah pihak, Pihak terlapor dan Pihak Terlapor.
Setelah itu, Kapolsek Peudada Ipda M. Nazarullah S.H., menegaskan terkait kesepakatan perdamaian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam penyelesaian konflik.“ Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”,terangnya.
"Kami berharap, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat," ujar Nazar.
Sementara Keuchik Neubok Naleung selaku pimpinan Gampong setempat juga berterimakasih kepada pihak penegak hukum khususnya Polsek Peudada bersama jajarannya yang telah memberi ruang bagi kami untuk menyelesaikan perkara ini dengan penuh rasa keharmonisan antara keluarga kami khususnya dan juga dari pihak lainnya. Insyaallah berkat dukungan dan do'a kita bersama beserta dukungan kawan-kawan lainnya perkara tersebut selesai dengan damai.[*]
Social Header