JAKARTA | Sejumlah guru dan mahasiswa mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (26/1/2026).
Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan gugatan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
“Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujarnya.
Menurut Hakim, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis. Padahal, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengurangi alokasi belanja pendidikan inti, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan.
Berdasarkan data pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata Hakim.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis, serta menyatakan penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Deyang, sebelumnya membantah tudingan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran pendidikan sebesar Rp 335 triliun. Ia menyebut dana program tersebut berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian dan lembaga, serta dana rampasan tindak pidana korupsi.
“Pak Purbaya menjawab, ‘Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong,’” kata Nanik menirukan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber : Humas Yayasan Taman Belajar Nusantara
Editor : Redaksi/safrina

Social Header