JAKARTA | Untuk menentukan para Kepala Desa dan Lurah yang akan mengikuti kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Pleno Seleksi Nasional Paralegal Justice Award 2024, Selasa (07/05/2024). Pada rapat tersebut ditetapkan sebanyak 300 Peserta Calon Juru Damai Terbaik yang berhak mengikuti Kegiatan Paralegal Academy.
Antusiasme para Kepala Desa dan Lurah untuk mengikuti Paralegal Justice Award 2024 sangatlah tinggi. Pendaftar PJA tahun 2024 mencapai 1.067 peserta, angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya.Dalam Rapat Pleno ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Anggota Panitia Seleksi Nasional yang terbagi dalam 7 Tim menandai langkah konkret dalam proses seleksi yang telah dilakukan.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Kartiko Nurintias mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia seleksi, terutama rekan-rekan dari Mahkamah Agung, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri atas kerjasama yang terjalin baik. Kartiko berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan memperkuat sinergi untuk tahun-tahun mendatang.
“BPHN terbuka dengan masukan, saran, dan kritik terhadap proses seleksi dan pelaksanaan PJA 2024. PJA bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan dorongan bagi BPHN untuk meningkatkan kompetensi kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat,” jelas Kartiko.
Perlu dipahami bahwa peran Kepala Desa dan Lurah tidaklah mudah. Mereka merupakan ujung tombak dalam menangani berbagai persoalan yang timbul di wilayahnya. Dengan adanya PJA, diharapkan mereka dapat menjadi lebih kompeten dalam menyelesaikan konflik secara efektif, mengurangi beban pemerintah dalam menangani kasus hukum, sekaligus mendukung program restorative justice atau penyelesai sengketa secara damai.
Menutup kegiatan Seleksi Nasional PJA 2024, Kartiko menyampaikan bahwa Paralegal Academy dalam PJA ini merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas Kepala Desa dan Lurah dalam mengelola konflik dan memperkuat kedamaian di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya melalui penyelesaian permasalahan yang lebih efisien dan berkeadilan. [HUMAS BPHN]
Social Header