BIREUEN | Polres Bireuen melalui Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek melakukan pemasangan spanduk serta memberikan himbauan dan edukasi kepada warga di Desa binaannya, agar pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya. dikarenakan Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain, Sabtu (01/06/2024).
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H.,M.H., melalui Kasat Binmas Polres Bireuen Iptu Azharuddin menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ terang Iptu Azhar.
Menurut Iptu Azhar, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan di jalan raya.
“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,”ujarnya.
Apa lagi rata-rata sepeda listrik menurut Kasat Binmas banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya.
“Kita sudah mengambil langkah melalui Bhabinkamtimas jajaran Polsek untuk melakukan pemasangan spanduk yang berisikan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya serta memberikan himbauan dan edukasi kepada warga di desa binaannya terkait pentingnya tertib dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,”pungkas Kasat Binmas Polres Bireuen.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header