JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak professional dan berintegritas. Sehingga KPK mampu Kembali meraih kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan kunjungan silaturahmi Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan anggota komisoner KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK di Lantai 11 Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Rombongan Pansel Capim KPK dan Pengawas KPK yang berkunjungan hari itu, yakni Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP), Wakil Ketua Pansel merangkap anggota Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas).
Anggota yang terdiri dari Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M, Nawal Nely, S.E, MBA., CFA, Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si, Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H, Rezki Sri Wibowo, M.Sc dan Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung meminta agar Pansel capim KPK tersebut dapat bekerja transparan. “Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang direlis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu 12 Juni 2024.
ST Burhanuddin mengatakan pansel capim KPK dan Dewas KPK harus memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Selain itu ia berharap agar setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi harus disampaikan kepada masyarakat.
Dia meminta Pansel untuk berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal itu berkaca pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Selain itu, pansel juga harus mengedepankan nilai integritas dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
Jaksa Agung juga meminta agar Pansel menelusuri rekam jejak kandidat secara serius Agar kandidat yang didapatkan merupakan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. "Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga berpesan agar pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah. Dia menilai waktu pembentukan Pansel lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.
“Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab pada tahun ini Pansel kali ini tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK,” ujar Jaksa Agung.
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang.
Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header