JAKARTA | H. Akhyar Kamil. SH ketua umum Perkumpulan Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mengecam keras atas tindakan pengusiran Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, yang sedang menjabat sebagai Pj bupati Subang oleh massa yang menamakan dirinya sebagai LSM AKSI pada tanggal 22/5/24, demikian disampaikan H. Akhyar Kamil. SH dalam Pers Rilis yang diterima media ini. Senin 3 Juni 2024.
Menurut H. Akhyar Kamil. SH, LSM atau ormas tidak berhak mengusir Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, dan istrinya dari Subang, apalagi beliau sudah dipercayakan oleh Mendagri untuk menjadi Penjabat Bupati Subang, ini merupakan tindakan premanisme yang tidak bisa ditolerir, ujarnya.
Kami mendesak pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku premanisme terhadap seorang penjabat negara, ini tidak bisa dibiarkan, ini harus ada sanksi tegas, Harapnya.
Tindakan premanisme ini belum pernah terjadi, sebelumnya, bahkan Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, bukan baru pertama menjabat sebagai Pj Bupati, sudah lebih dulu di daerah lain beliau menjadi Pj bupati, dan kinerja juga bagus, kenapa di subang tidak bisa bekerja, inikan diluar logika apa yang disampaikan oleh oknum preman tersebut. Jelasnya.
Editor : Redaksi
Social Header