BIREUEN | Kamis 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen mengabulkan tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen terhadap 3 (tiga) terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 40 Kilogram, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bireuen.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 100/pid.sus/2024/PN Bir yang diucapkan di muka sidang, pada Kamis 26 September 2024 sebagaimana tersebut dalam siaran Pers Kejari Bireuen nomor PR- 130/L.1.21/Dip.4/09/2024 ketiga terdakwa yakni terdakwa inisial SH, MI dan NA divonis dengan hukuman mati karena terbukti dalam peredaran gelap narkotika.
Pada kesempatan sebelumnya yaitu tanggal 8 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen telah membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap ketiga terdakwa SH, MI dan NA, dan kini tuntutan mati tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan melakukan upaya hukum banding.
Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.
sedangkan Terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.
dari Terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat *40 Kilogram*.
Sumber : Heri
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header