BANDA ACEH | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, telah resmi mengeluarkan surat pernyataan yang bahwa pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, atas nama Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat KIP Aceh yang diperoleh asumsipblik.id, Minggu, 22 September 2024, dengan Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Hal tersebut, KIP Aceh juga telah memastikan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk itu, KIP Aceh memutuskan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota KIP tersebut, menjelaskan pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Sebagaimana kita ketahui, pasangan Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi merupakan pasangan calon yang diusung oleh Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Terkait hal tersebut rekan-rakan media bersama jurnalis media asusmsipublik.id kembali melakukan konfirmasi kepada Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. Namun, hal itu belum terhubung, hingga berita ini ditayangkan belum dan belum ada jawaban yang tepat.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header