Breaking News

YARA Minta KPK Supervisi Polda Aceh Usut Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh

JAKARTA | Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan westafel pada Dinas Pendidikan Aceh. 

Kewenangan Supervisi ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun  2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf d sebutkan "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Hari ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi penanganan dugaan korupsi pengadaan westafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh, Dumas ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengungkapan kasus korupsi tersebut diusut sampai tuntas.

Supervisi ini sangat penting, karena kami melihat Polda Aceh kesulitan mengungkap kasus ini sampai dengan tuntas. 

Hal ini, dapat dilihat dari hanya tiga orang saja yang mampu dijerat oleh Polda Aceh, sedangkan dalam keterangan pada tersangka lainnya yang saat ini sudah disidangkan, ada beberapa orang lagi yang terlibat aktif dalam kasus tersebut, dan supervisi ini merupakan kewenangan KPK sebagaimana telah diatur dalam UU 19/2019 dan Perpres 102 tahun 2020."terang Yuni Eko yang akrab dipanggil Haji Embong, di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).

Dalam Dumas tersebut, Haji Embong menyampaikan kronologis dengan beberapa alat bukti pendukung lainnya.

Menurut Haji Embong, selain Rahmat Fitri, (Kepala Dinas Pendidikan), Muklis, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi, (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Aceh masih ada beberapa nama yang disebut dalam keterangan tersangka yaitu seperti Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Untuk itu, KPK diminta untuk membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

"Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus tersebut baru tiga orang dijadikan tersangka, yaitu, Rahmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi, sedangkan ada tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka tersebut terlihat terlibat aktif dalam mengatur alikasi anggaran tersebut dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, dan karena mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas," tutup Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta.

Sumber : Alan YARA
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini