Breaking News

Bersihkan Bireuen Dari Money Politic, APH Minta Masyarakat Terus Kawal Pilkada 2024 Bebas Dari Intimidasi Praktik Uang

BIREUENFenomena politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’  pernah mengimbau masyarakat ikut mengawal Pemilu dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi.

Hal tersebut dikuatkan kembali oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang. 

Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat. Sebab, ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.

Sangat disayangkan, belakangan ini dibireuen kembali terjadi praktek Money Politik Uang, hingga banyak warga sudah geram dengan sikap oknum disaat pilkada selelu mengandalkan uang dengan harga masyarakat yang sangat-sangat tidak cocok. Sehingga Masyarakat Umum lainnya yang bekerja sama dengan Satgas Khusus pemberantasan Money Politik dari masing-masing paslon, gencar lakukan razia ke pelosok wilayah menjelang hari pencoblosan, banyak orang yang berbagi rezeki.

Semangat tim bersama masyarakat pun tidak surat, sampai saat ini tim satgas money politik telah mengamankan pelaku yang ditemukan dibeberapa titik atau wilayah yang berbeda, kalau bukan warga atau masyarakat sendiri yang menjaganya, siapa lagi. Jelas salah satu Tim satgas yang gencar bergerilya memberantas money politik,” ujarnya, Selasa (26/11/24).

Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak Masyarakat untuk menolak dan tidak terlibat dalam praktik money politic atau politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen.

AKBP Jatmiko menegaskan bahwa Money Politik dapat merusak proses Demokrasi dan dapat mencederai integritas Pilkada yang jujur dan adil

“Saya mengimbau kepada seluruh Masyarakat Bireuen untuk tidak terlibat dan menolak Money Politik pada Pilkada 2024, Laporkan jika adanya aktifitas Money Politik, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terkait penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Kapolres Bireuen juga menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat Money Politic akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman Hukuman 3 Tahun dan Paling lama 6 Tahun, denda Rp 200.000 Juta dan Paling banyak Rp 1.000.000 Miliyar, baik itu pemberi dan penerima.

Tapi perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic itu yang terbaik. 

Selain Money Politic, Kapolres Bireuen juga mengimbau Masyarakat untuk menghindari Hoax, Pilitik Sara, Intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bireuen.

Merujuk aturan Larangan politik uang juga  tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan.

Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini