BIREUEN | Sebanyak 908 orang saksi untuk Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin (Mu'Min), dipeusijeuk oleh Ulama Kharismatik Aceh, Abu Syech H Hasanoel Basary (Abu Mudi Samalanga) dan Abu Usman Kuta Krueng (Abu Kuta), serta beberapa ulama lainnya, di Gedung Hj Fauziah Conventention Center, Cot Gapu Kota Juang, Bireuen, Selasa (12/11/2024).
Selain Abu Mudi dan Abu Kuta Krueng, juga hadir para ulama kharismatik Aceh lainnya, diantaranya Ayah Cot Trung, Abon Lipah, dan Abiya Rahul Mudi Jeunieb, serta beberapa ulama muda lainnya.
Sebelum dipeusijeuk (tepung tawar) oleh para ulama kharismatik tersebut, seluruh saksi Paslon Mu'Min dilantik atau dikukuhkan oleh Calon Bupati Murdani Yusuf yang didampingi Calon Wakil Bupati Abdul Muhaimin.
Selain itu juga ikut didampingi Ketua Tim Pemenangan Mu’Min, H Ruslan Daud, dan para pimpinan partai pengusung, Zulfikar Apayub (Ketua DPC Partai Demokrat), H Fauzi (Ketua DPC Partai Gerindra), Ketua DPW Partai PAS, Pengurus PNA, dan PAN. Hampir seribuan saksi tersebut juga mengucapkan ikrar janji akan setia bekerja untuk paslon Mu'Min pada Pilkada 27 November 2024 ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Mu'Min, H Ruslan Daud yang akrab HRD menyebutkan, sebanyak 908 orang saksi yang dipeusijeuk tersebut terdiri dari 823 orang saksi tingkat desa atau 1 orang per TPS, ditambah 85 orang saksi kecamatan, masing--masing kecamtan sebanyak 5 orang.
“Saya minta dan saya tegaskan kepada seluruh saksi yang telah dikukuhkan dan telah dipeusijeuk oleh para ulama, serta telah mengucapkan ikrar janji setia untuk Mu’Min, agar bekerja dengan baik, ikhlas serta penuh tanggung jawab,” tegas HRD.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga meminta kepada seluruh saksi Paslon Mu’Min, untuk mencatat, merekam dan melaporkan semua dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi sebelum maupun saat dan setelah hari pencoblosan.
“Catat, rekam dan laporkan semuanya yang saksi lihat di lapangan untuk kita jadikan sebagai barang bukti, baik saat terjadi pelanggaran ataupun tidak, karena bukti-bukti yang dicatat dan yang direkam itu sangat penting,” terang HRD.*
Sumber : Heri
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header