ACEH SELATAN | Zakat yang di terima oleh Baitul Mal Aceh Selatan selama ini berkisaran antara 6 s/d 7 M per tahun dari para Muzaki (orang yang menunaikan Zakat) berdasarkan aturan, semua uang zakat tersebut di setorkan ke rekening umum Bazis Baitul Mal di Bank Aceh cabang Aceh Selatan.
Pengelolaan Zakat tersebut di lakukan oleh Baitul Mal dengan sistim tahun berjalan (penerimaan zakat tahun ini di kelola untuk program tahun depan) dengan sistim pengelolaan zakat tahun berjalan ini maka setiap tahun uang zakat yang ada di Bank Aceh Baitul Mal mendapatkan jana bagi hasil (jasa Bank) setiap tahun dari Bank Aceh.
Pertanyaannya selama ini (puluhan tahun) jasa bagi hasil atau jasa dari Bank Aceh itu di kemanakan oleh Baitul Mal Aceh Selatan apakah rekening koran Baitul Mal itu ada di publikasi via media cetak maupun elektronik sebagai bentuk pertanggung jawaban pada umat atau publik atau Muzaki yang notabenenya para penunai Zakat.
Bila pengelolaan jasa bagi hasil (jasa Bank) dari Bank Aceh ini di kelola dengan gelap (management komplik) maka tidak salah bila di antara masyarakat menilai dengan menduga Baitul Mal Aceh Selatan ternyata benar telah menjadi Sarang Penyamun.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header