ACEH SELATAN | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan (Cabjari Bakongan) menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.
Kedua saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan.
Keduanya pun ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan no : PRINT-04/L.1.19.8/Fd/01 dan surat Perintah Penahanan no : PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01.
Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu, 22 Januari hingga 10 Februari 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan seusai penahanan tersebut, Rabu (22/1/2025).
Mohamad Rizky menyebutkan pada tahun anggaran 2021 pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan Pada Dinas Pertanian Aceh Selatan terdapat pagu anggaran Rp 1.455.900.000.
Anggaran itu bersumber dari dana DOKA Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.427.750.000,00," sebutnya.
Mohamad Rizky menyebutkan penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain di luar kontrak.
Kemudian tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab.
"Menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan H selaku PPTK ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa dan aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing," ungkap Rizky.
Sehingga, kata Rizky, menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan ini tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan.
"Oleh karena itu, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Aceh tanggal 5 Agustus 2024 kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 388.133.750,00," ungkap Kacabjari.
Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 91 saksi. Mereka dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
"Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.*
Editor : Redaksi
Social Header