JAKARTA | Persoalan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu saat ini terus menjadi pembahasan serius.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan himbauan khusus terkait hal itu.
Dalam siaran pers terbarunya, MenPAN RB menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar mengangkat tenaga non-ASN atau honorer yang tak lulus PPPK 2024 menjadi PPPK paruh waktu.
Himbauan terbaru dari MenPAN RB tersebut diserukan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Himbauan yang disampaikan oleh MenPAN RB tersebut khususnya soal anggaran gaji bagi para non-ASN yang tengah mengikuti seleksi hingga pelantikan.
“Substansi surat itu menghimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini pada Rabu, (8/1/25).
Selain menyinggung soal kesiapan anggaran gaji, surat tersebut juga mengatur regulasi honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa jika jumlah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi lebih banyak dari jumlah penetapan kebutuhan maka bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Oleh sebab itulah MenPAN RB Rini Widyantini mengingatkan untuk tetap menyediakan anggaran bagi PPPK paruh waktu.
Dalam surat himbauan dari MenPAN RB tersebut, disebutkan jika anggaran bagi PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Merujuk pada Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, formasi PPPK paruh waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK.
Maka dari itu, sebagaimana dalam dictum ke-34, kebutuhan bagi pelamar yang akan dipertimbangkan untuk mengisi formasi PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header