Breaking News

Tidak Seperti diharapkan, T.Sukandi: Pemerintah dan DPRK Aceh Selatan Diminta Segera "STOP Armada Pengangkut Material Bijih Besi PT PSU" ini Alasannya!

ACEH SELATAN | Tokoh pemerhati T.Sukandi mendesak pemerintah dan Wakil rakyat di lembaga DPRK Aceh Selatan diminta segera turun dan serap serta tampung aspirasi masyarakat Tapaktuan ibu kota kabupaten Aceh Selatan yang terdampak DEBU material tambang bijih besi PT PSU.

Tindakan cepat, tepat dan responsif pemerintah bersama wakil rakyat adalah bentuk sikap dan sifat kepekaan dan rasa peduli dari individu maupun lembaga wakil rakyat terhadap masyarakat dan konstekwensinya adalah wujud simpati dan empati dari fungsi yudikatif dan legislatif terhadap rakyatnya.

Tindakan ini sifatnya adalah antisifatif dan preventif sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri yang dapat saja menimbulkan akibat yang bersifat anarkis.

Jangan sampai Asap akan membara berobah menjadi Api yang menyala yang akan membuat semua kita akan terbakar nantinya, masyarakat sudah gerah dan muak dengan kesewenang-wenangan PT PSU apalagi melihat lemahnya APH yang sama sekali tidak berdaya menghadapi para manajemen perusahaan tambang yang sangat kuat finansialnya.

Masyarakat tapaktuan Aceh Selatan sudah merasa terjajah di dalam rumahnya sendiri, maka bila rakyat belum dapat di sejahterakan berdasarkan amanat konstitusi negara UUD 1945 maka janganlah rakyat di sengsarakan.

Rakyat rela Uang DEBU yang semestinya mereka terima dari setiap perusahaan tambang yang ada yang di ambil dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan berdasarkan UU Minerba dan Uang DEBU ini rela untuk mereka bagi pada APH asalkan APH dapat mengantisipasi masyarakat tapaktuan jangan lagi makan DEBU gratis yang di akibatkan oleh berlalu lalangnya truk-truk pengangkut material tambang melewati jalan provinsi di dalam kota Tapaktuan.

Ruas jalan provinsi dalam kota Tapaktuan panjangnya berkisaran 1 Km (Dari simpang kedai Aru Tugu Pala masuk kota Jln merdeka sampai ke Tugu Cerana arah masuk Terminal), jalan ini dibangun dan dirawat oleh provinsi dengan anggaran APBA bukan APBN.

Sepantas dan sepatutnya ada hak dari forkopimda plus untuk mengambil tindakan tegas dan keras pada setiap penyalahgunaan pungsi jalan provinsi yang dibiayai oleh anggaran daerah tersebut.

Oleh karena itu masyarakat tapaktuan kabupaten Aceh Selatan butuh perhatian serius dari DPRK Aceh Selatan sebagai representatif suara masyarakat Aceh Selatan untuk perpihak kepada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) masyarakat Tapaktuan akibat terdampak DEBU material tambang PT PSU karena bila masyarakat tersakiti semestinya anggota DPRK Aceh Selatan juga mesti merasa tersakiti oleh tindakan PT PSU bila tidak maka masyarakat boleh saja menilai anggota DPRK Aceh Selatan "Telah Mati Rasa" meskipun semua masyarakat juga tahu bahwa DPRK Aceh Selatan priode yang lalu hanya mampu menjadi kucing yang mengeong saja bila berhadapan dengan manajemen tambang (berapa kali di panggil DPRK pihak perusaan tambang datangpun mereka tidak).

Besar harapan masyarakat kepada anggota DPRK dan lembaga DPRK Aceh Selatan priode yang sekarang ini (priode 2024-2029) dapat menjadi singa untuk membela konstuwen dan masyarakat kabupaten Aceh Selatan khususnya masyarakat tapaktuan yang setiap hari dipaksa memakan debu matrial tambang PT PSU.*

Sumber : T.S
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini