Breaking News

Menkeu RI Menetapkan Keputusan Terbaru Dana Transfer Pusat ke Daerah, DOKA Aceh Rp 4,3 T


JAKARTA | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menetapkan Keputusan terbaru tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke daerah, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025 sebesar Rp 4. 309.582.640.000 triliun

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 29 Tahun 2025 ditetapkan;

Kesatu: Menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun 2025, terdiri;

a. Kurang bayar dana bagi hasil

b. Dana Alokasi Umum (DAU)

c. Dana Alokasi Khusus Fisik

d. Dana Otonomi Khusus

e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan

f. Dana Desa

Kedua : Pagu alokasi Kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu huruf (a) sebesar Rp 27.807.952.432.000 Triliun, terdiri:

a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp 13.903.976.216.000 Triliun.

b. Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp 13.903.976.216.000 Triliun

c. Rincian Kurang Bayar Bagi Hasil sebagai dimaksud pada Diktum (a) menurut Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan Menteri Keuangan.

Ketiga :  Pagu Alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu huruf (b) sebesar Rp 446.633.814.101.000 Triliun, terdiri atas:

a. Dana Alokasi Umum yang dirinci menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 430.958.263.990.000 Triliun.

b. Cadangan Dana Alokasi Umum sebesar Rp15.675.550.111.000 Triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ditentukan Penggunaannya bidang Pekerjaan Umum.

Keempat :  Pagu Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (c) sebesar Rp 36.953.988.957.000 Triliun, terdiri atas:

a. Dana Alokasi Khusus Fisik yang dirinci menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 18.647.793.242.000 Triliun.

b. Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 18.306.195.715.000 Triliun yang bersumber dari:

  1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Konektivitas sebesar Rp 14.596.245.094.000 Triliun
  2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi sebesar Rp 1.724.721.102.000 Triliun.
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Pertanian sebesar Rp 675.329.519.000 miliar
  4. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp1.309.900.000.000 Triliun.

Kelima : Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (d) sebesar Rp 14.515.598.958.000 Triliun yang terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9.696.560.940.000 Triliun.

b. Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 4. 309.582.640.000 triliun.

c. Cadangan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 509.455.378.000 miliar.

Keenam :  Pagu Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (e) sebesar Rp 1.200.000.000.000 Triliun terdiri atas;

a. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000 Triliun

b. Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000.000 miliar.

Ketujuh :  Pagu Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf (f) sebesar Rp 71.000.000.000.000 Triliun, terdiri atas;

a. Dana Desa yang terinci menurut Kabupaten/Kota sebesar Rp 69.000.000.000.000 Triliun

b. Cadangan Dana Desa sebesar Rp 200.000.000.000.000 triliun.

Kedelapan :  Cadangan Kurang Bayar Dana bagi hasil Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf (c), cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b, dan Cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh: Huruf (b) digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan : Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kesepuluh:  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditembusi ke 12 Menteri, Sekjen Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Gubernur/Bupati/Walikota bersangkutan dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota bersangkutan.

Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 3 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Lebih lanjut, dapat di Donwload di https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/kmk-29-tahun-2025

Sumber : Kemenkeu
Editor     : Redaksi
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini