Breaking News

Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Aceh, Kecam Sikap Menteri Desa PDT "Hina Profesi Wartawan"

ACEHYandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), kembali membuat ulah, kali ini menciptakan kegaduhan dan pernyataannya menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah seenaknya mengatakan dan menghina profesi wartawan dan LSM.

Pernyataan Yandri secara terbuka itu menghina dan merendahkan peran jurnalis atau wartawan dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.

Salah satu pengurus Pro Jurnalismedia Siber di Aceh "irfadi, mengecam pernyataan yang dikeluarkan secara sembarangan tersebut.

“Tidak pantas, seorang pejabat pemerintah menyebutkan wartawan adalah bodrex. Itu pernyataan serampangan,” kata Sekretaris salah satu DPC PJS di Aceh kepada media, senin (3/2/2025).

Menurutnya, pernyataan politisi PAN tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional bahkan cenderung pelecehan profesi.

“Kami sebagai wartawan memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai ‘bodrex,” tegasnya.

Lanjutnya, pernyataan itu jelas tendensius dan terkesan subjektif.

“Kalaupun ada seperti disampaikan Yandri, jelas itu oknum, sama juga pejabat pemerintahan melakukan tidak pidana korupsi. Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum,” terangnya.

Jurnalis jelas dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelecehan terhadap profesi jurnalis, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya,” bebernya.

“Namun ketika ada pelecehan profesi, itu kan sama halnya dengan membuka kran permusuhan. Padahal jelas tidak kami inginkan,” tutupnya.

Sangat disayangkan, sampe saat ini belum ada tindak lanjut niat baik dari Menteri Desa terkait klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya yang selama ini viral. Oleh sebab itu, meminta kepada bapak presiden segera evaluasi Kinerja Yandri dari posisi Mendes, tutupnya.*

Editor : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini