LANGSA | Dua kurir sabu seberat 1,4 kilogram di Aceh, HI dan BAM ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langsa. Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.Penyelidikan dilakukan di wilayah Langsa hingga ke Dusun Blang, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Di dusun tersebut, polisi melihat dua pria mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan, keduanya disebut mengaku menyimpan sabu di sejumlah tempat.
"Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI," kata Andy kepada media, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk dijual di wilayah Langsa. Barang haram itu diperoleh dengan harga sekitar 250 juta. Hingga kini, kita masih memburu pemasok utama," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," jelas Andy.
Sumber : Konferensi Pers Polres Langsa
Editor : Redaksi
Social Header