Breaking News

Dinilai Tak Patuh Terhadap Aturan Partai, DPP PA Pecat Cek Mad dan Anwar Dari Kader Partai Aceh

BANDA ACEHDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh resmi memecat dua kadernya yang selama ini dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Aceh Utara. 

Keduanya adalah mantan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad, serta mantan anggota DPRK Aceh Utara, H Anwar Sanusi (Geuchik Wan).

Diketahui, Surat Keputusan (SK) pemecatan keduanya beredar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp dan mendsos sejak Minggu sore, 6 April 2025. 

Terlihat, dalam SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf (Mualem) dan Pelaksana Tugas Sekjen Zulfadhli yang juga Ketua DPR Aceh, hal ini disebutkan bahwa pemecatan itu dilakukan sebagai langkah strategis partai menjelang pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh periode 2024–2029.

Merujuk dari dokumen yang diperoleh asumsipublik.id, SK pemecatan Cek Mad ditetapkan pada Sabtu, 5 Maret 2025, dengan nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Sedangkan SK pemecatan Anwar Sanusi ditetapkan pada tanggal yang sama dengan nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa DPP Partai Aceh sebelumnya telah menyetujui pengunduran diri anggota DPR Aceh terpilih, Ismail A Jalil, yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara. Sebagai tindak lanjut, partai menunjuk calon pengganti dari daftar suara terbanyak untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

Namun, dalam pertimbangannya, partai menyebut bahwa Muhammad Thaib diminta mundur sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih karena akan ditugaskan pada jabatan strategis lain demi kepentingan partai. Sayangnya, Ia tidak bersedia menerima penugasan tersebut.

Akibat ketidakpatuhan itu, DPP PA memutuskan untuk menggantikan posisinya dengan caleg peraih suara terbanyak berikutnya. "Dengan ini, memberhentikan Muhammad Thaib sebagai Kader/Anggota Partai Aceh yang berkedudukan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," bunyi Diktum Kesatu dalam surat keputusan tersebut.

Diktum Kedua menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Sedangkan Diktum Ketiga menyebutkan bahwa salinan keputusan disampaikan kepada Majelis Tuha Peut Partai Aceh. 

Untuk diketahui, pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu, Cek Mad meraih 17.507 suara dan menempati peringkat kelima dari 15 calon legislator Partai Aceh di Daerah Pemilihan 5. Sementara Anwar Sanusi juga merupakan calon dari dapil yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, juru bicara Partai Aceh, Nurzahri, belum memberikan tanggapan Khusus terkait polimik landasan dasar pemecatan hingga keluarnya SK pemecatan kedua kader PA, sekaligus Caleg DPRA Aceh Utara.

Editor : Redaksi (Ir)


© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini