Breaking News

Kasasi Keuchik Karieng Ke MA Kandas, PTUN B.Aceh Nyatakan Putusan Banding PT TUN Medan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

BANDA ACEH | Terkait Putusan Banding yang sebelumnya ditempuh oleh Keuchik Gampong Karing Peudada Bireuen, berinisial "AZ" atas hasil putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan Perangkat Desa Mahdi dkk, pada kasus Pemecatan Perangkat termasuk sekretaris desa, kembali kandas dan KO.

Diketahui, hasil putusan PT TUN Medan kembali perkuatkan Putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan Mahdi dkk Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang sebelumnya diberhentikan sepihak usai ianya dilantik sebagai Keuchik (kepala Desa).

Merujuk pada Pasal 45 A ayat (2) dan ayat (3), undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2010 tentang penegasan tidak berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2005 dan nomor 7 tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan pasal 45A undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali serta surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Menetapkan:

  1. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Keuhcik Gampong Karieng tidak dapat diterima, 
  2. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk mencoret permohonan kasasi dan Tidak mengirimkan berkas nomor 23/G/2024/PTUN-BNA ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
  3. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk mengembalikan Sisa panjar biaya perkara yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh kepada pemohon kasasi.

Dokumen penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Husein Amin Effendi, SH., MH. Pada tanggal 11 Maret 2025.

Selanjutnya, Atas dasar perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Ketua Panitera Mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Keterangan Perkara Nomor 23/G/2024/PTUN-BNA yang berpedoman pada surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Perkara tersebut termasuk perkara yang dibatasi oleh undang undang untuk peninjauan dan pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka permohonan kasasi terhadap putusan PT.TUN Medan nomor 5/B/2025/PT TUN Medan 11 Februari 2025 Jo, dan Putusan PTUN Banda Aceh nomor 23/G/2024/PTUN-BNA 26 November 2024, harus dinyatakan tidak dapat diterima berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dan terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, dengan demikian upaya hukum tersebut dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tertanda, Panitera PTUN Banda Aceh, Muhammad Nur Mahdi, SH., MH.

Sementara Mahdi dkk, selaku pemenang Perkara atas pemberhentian ianya dari perangkat desa oleh Keuchik, ia mengatakan, hal ini jauh-jauh hari sudah kami lewati berbagai ujaran dan fitnah sampa diciptakan kader sebagai saksi palsu dalam pengadilan, namun saya yang hadir langsung tanpa menggunakan pengacara, alhamdulilah semua itu Allah maha adil hari ini hukum berpihak kepada yang benar, saat itu saya sebanarnya dah pasrah, tapi apabileh buat, memang harus selesaikan masalah ini dengan hukum biar tidak timbul hasil dikemudian hari, soal media sudah dilakukan oleh pihak kabupaten yang meliputi Asisten 1, Kabag Hukum, DPMG Bireuen dan Pihak Kecamatan, disitu Keuchik juga bersetegan tetap pada prinsipnya, dan sangat tegas ianya menjawab, "Silahkan Bawa Perkara Pengadilan, Bial Memang Menang ianya akan menyerahkan SK Keuchik artinya Mundur dari Keuchik. Nah hari ini Saya selaku Sekdes Gampong Karieng, ingin. Melihat Pernyataan Keuchik ymyang disampaikan dalam Forum media bersama di pekan Bireuen. Apakah masih cawe-cawe..? Kita liat, Ketagasan Pemerintah Kabupaten terhadap seorang kepala desa yang melawat pihak atasannya, Terang Mahdi.

Disisi lain, Kami juga menuntut Jerih yang selama ini dibayar kepada perangkat yang baru, namun putusan pengadilan tidak sah. Bukan hanya yang menggugat, sederet perangkat dia selama ini, dasar SKnya sama dan kolektif,. dan semuanya dapat dinyatakan tidak sah. Yang paling fatal, posisi jabatan sekdes dalam menandatangani APBG, jelas sudah menyalahi wewenang jantan yang sah masih melekat atas nama saya Mahdi, Ujarnya.

Mahdi meminta kepada pihak APH untuk mengusut tuntas Permasalahan penyalahgunaan Tanda Tangan APBG tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekdes yang dinyatakan oleh hukum tidak sah, Pungkasnya.

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini