Breaking News

BPD HIPMI Aceh 'M Aufar Hutapea: Pembentukan Tim Caretaker Sudah Sesuai AD/ART

ACEH | Sekretaris Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, M Aufar Hutapea menegaskan, pembentukan Tim Caretaker BPD Hipmi Aceh sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Aufar Hutapea mengatakan, Carataker dibentuk dalam rangka mengoptimalkan aktivitas dan kebutuhan organisasi. Khususnya dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi pengusaha muda di Aceh.

Berdasarkan SK BPP Hipmi Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, fungsionaris Hipmi Aceh masa baksi 2022-2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025. Namun, karena terjadi dinamika internal, diberi tambahan 3 bulan hingga 2 Mei 2025.

Diketahui juga "Hasil rapat konsultasi BPD Hipmi Aceh tanggal 25 April, pengurus harus menyelesaikan dinamika internal dan menjalankan Musda," ujar Aufar Hutapea dalam keterangan resminya di Jakarta.

Begitu juga Surat Instruksi Musda BPP Hipmi Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tentang Hasil RBPL BPP HIPMI, Tanggal 5 Mei 2025. Aufar Hutapea mengingatkan bahwa surat tersebut memerintahkan agar BPD Hipmi Aceh menyelesaikan deadlock steering committee paling lambat tanggal 13 Mei.

"Namun, karena masa kepengurusan sudah berakhir, dan poin-poin permasalahan tak kunjung selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BPP Hipmi memandang perlu mengesahkan Tim Caretaker," tegas Aufar Hutapea.

Ia juga mengatakan, BPP Hipmi tak mungkin membentuk caretaker tanpa ada landasan konstitusionalnya . Setidaknya ada 5 pasal dalam Anggaran Dasar yang dijadikan pertimbangan. Merujuk pada;

Pasal 5 tentang Landasan, Pasal 7 tentang Maksud dan Tujuan, Pasal 8 tentang Usaha, Pasal 12 tentang Struktur Organisasi, dan Pasal 13 tentang Struktur Organisasi.

Begitu juga di dalam Anggaran Rumah Tangga. Ada 5 pasal yang menjadi pertimbangan BPP Hipmi membentuk caretaker. Pasal 19 tentang Badan Pengurus Daerah, Pasal 22 tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus, Pasal 23 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan Badan Pengurus Pusat, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, dan Pasal 27 tentang Dewan Pembina.

Bahkan ada Peraturan Organisasi (PO). Pertama PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi. Kedua, PO Nomor: 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah  dan Musyawarah Cabang.

Aufar Hutapea mengatakan, tim caretaker ini bertugas untuk mengkoordinir,melakukan konsolidasi organisasi serta mempersiapkan musda. 

Dalam waktu dekat, kami akan terbang ke Aceh untuk melakukan hal hal tersebut, dengan begitu, kegiatan organisasi BPD Hipmi Aceh bisa kembali berjalan," Adapun masa kerja tim maksimal hanya 6 bulan pungkas Aufar Hutapea.

Sumber : MN
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini