BIREUEN | Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Peudada, Polres Bireuen, Polda Aceh terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polsek Peudada, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu (14/05/2025).
Personel Polsek Peudada aktif melakukan sosialisasi baik melalui sambang langsung ke rumah-rumah warga maupun saat patroli rutin. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara tatap muka agar masyarakat tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, baik di musim kemarau maupun musim penghujan.
Selain itu, personel juga memasang spanduk larangan karhutla di sejumlah titik strategis yang mudah dilihat masyarakat. Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta informasi terkait sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pelaku pembakaran hutan.
Ditempat terpisah Kapolsek Peudada, Iptu Supratman, menyampaikan bahwa Polsek Peudada akan terus membangun sinergi dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari karhutla.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan maupun lahan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Dengan sinergi bersama, kita dapat mencegah dan menanggulangi karhutla secara efektif," ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan harapannya agar Kecamatan Peudada dapat menjadi wilayah yang bersih dari kebakaran dan kabut asap.
"Mari kita wujudkan Kecamatan Peudada bebas dari kebakaran hutan dan lahan, demi terciptanya udara yang bersih dan lingkungan yang asri," tutup Iptu Supratman.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header