Breaking News

Pemkab Bireuen Dampingi Tim Deputi Penegakan Hukum Pasang Plang Pengawasan di TPA Blang Beururu Peudada

BIREUENTindakan tegas kembali dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) dengan memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan TPA Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, selasa (6/5/2025).

Langkah ini diambil setelah Kawasan TPA Blang Beururu Peudada diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya Pencemaran Lingkungan Terutama Kemukiman Penduduk berdasarkan uji Laboratorium beberapa bulan yang lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Tim lapangan Hendri, yang didampingi Asisten II, Plt DLHK dan Camat Peudada, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Kawasan TPA, termasuk mengambil sampel.

"Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Kawasan TPA yang terindikasi menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan,” ujar Hendri.

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, itu belum bisa kita pastikan, ianya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap indikasi yang ditemukan nanti dalam pengambilan sampel.

"Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, bila ini terindikasi dalam hasil uji sampel, kemungkiann akan kita lakukan pendalaman secara menyeluruh, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Kehadiran Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Hendri dilokasi menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan.

"Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum. Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan,” kata Hendri.

Dari hasil verifikasi tersebut, kata Hendri, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan. Selain itu, kawasan TPA Blang Beururu Peudada ini juga belum sepenuhnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

"Data-data informasi yang kami terima yang bahwa TPA Blang Beururu Peudada perlu upaya tindak lanjut berupa pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan,” jelasnya. Hal ini demi tertibnya Dokumen-dokumen TPA baik berupa Izin maupun hal lainnya.

Tindakan ini, lanjut Hendri, Undang-undang nomor 18 tahun 2008  tentang pengelolaan sampah Jo, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipat kerja menjadi undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum, termasuk pemasangan garis PPLH, papan pengawasan, serta penghentian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan," terangnya.

Tampak hadir pada saat pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan di TPA Blang Beururu Peudada, selain Tim Gakkum, turut hadir juga Asisten II Dailami, Plt DLHK Ir Fadli, ST, MSM, bersama Kabid Abdullah, Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, Ketua Apdesi Peudada Taufik Wahyudi, dan terlihat beberapa Staf dari dinas terkait lainnya."

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini