BIREUEN | Personil Polsek Kota Juang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, mulai pukul 09.15 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Kota Juang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terkait gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Kapolsek Kota Juang, AKP Tarmizi S.H., menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan layanan bebas pulsa yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan secara langsung.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila melihat atau mengalami kejadian yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kota Juang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mengetahui jalur pelaporan resmi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, dan masyarakat menyambut baik upaya Polsek Kota Juang dalam meningkatkan pelayanan dan respon terhadap pengaduan warga.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header