Breaking News

Mahdi dkk Sesalkan Jawaban Kabid DPMGPKB Bireuen Tidak Masuk Akal, Putusan Hukum dianggap Seperti Tisu Basah

BIREUEN | Terkait Putusan Hukum dari PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan, dalam perkara Pemberhentian perangkat Gampong Karieng Sepihak, DPMGPKB Kabupaten Bireuen sampai hari ini Jum'at 13 Juni 2025, Surat aparatur desa 3x tak digubris, termasuk terkahir menyampaikan Putusan Hukum sudah ikrah, terasa seperti tisu basah.

Aparatur Gampong Karieng yang sudah menang dalam perkara hukum, dan memegang putusan, langsung bergegas menjumpai pihak DPMGPKB Bireuen, dalam hal ini diterima langsung oleh Kabid DPMG yang selama ini beliau sejak awal terlibat dalam forum mediasi sebelum keranah hukum, kami merasa curiga, dengan sikap Kabid DPMG, dan kami dah merasakan disaat mediasi, tanpa adanya notulen yang jelas, padahal waktu itu notulennya salinan wajib dikasih Kepada pihak masing-masing. Dari situ, kami menaruh harapan saat ini satu-satunya hanyalah melalui keputusan hukum.

Mahdi dkk, merasa dibuat seperti bola, hari ini kami tegaskan komit jumpai Juliadi sebagai Kabid di DPMGPKB Bireuen untuk mendengar tinjut keabsahan hukum, atas dasar informasi adanya dokumen APBG ditandatangani oleh orang lain, yaitu orang yang bersangkutan hukum (sekdes yang sudah dinyatakan tidak sah, jadi tiba disitu bukan itu yang ia tanggapi, malah selalu menyalahi camat, dan kembali kepada Qanun. Ada apa dengan Qanun hari ini..? Jadi jangan bodohin kami, berarti jelas dugaan kami yang bahwa terkait surat kami masuk ke DPMG sama sekali tidak pernah konsultasi dengan pihak hukum pemkab Bireuen, kami buktikan langsung setelah jumpai Kabid DPMG, benar yang bahwa selama ini tidak pernah sekalipun menanyakan hal itu untuk Konsul, apalagi Masalah itu putusan hukum, padahal kan bisa ditanya, baik langsung maupun melalui telepon, ungkap Kabag hukum ibu Nurul.

Mahdi dkk, usai memastikan dengan kabag hukum, kami menduga Kabid DPMG Bireuen tidak becus dalam bekerja, apalagi di DPMG, bertanggung jawab terhadap desa luar biasa, sangat mengecewakan putusan hukum berdasarkan surat, diminta kepada camat untuk fasilitasi, dan diangkat kembali sesuai dengan Qanun, kata kabid. Mau bodohin kami, buktinya bahwa hasil putusan hukum tidak ia baca dan tidak melakukan konsultasi dengan Kabag hukum. Mengambil keputusan sendiri, mau kelabuin kami perangkat melalui camat, dan aki kira camat pun tidak bodoh. Jelas tertulis dalam putusan memulihkan, untuk apa Qanun...? Kalau tidak mengerti jangan sok ego, sok ngerti, tanyak Kepara pihak, ada Kabag hukum, jadi disaat ada sesuatu hal yang ditanyakan nyambung, jangan sok. Ini dah membuat kami geram, tiga kali surat kami, pihak dinas menganggap seperti tisu, tanpa tindak lanjut. Jelas perangkat desa.

Mahdi dkk juga mengecam pernyataan Kabid yang menduga dan menuduh bahwa kami yang menjumpai dirinya, seolah-olah menahan APBG, berarti dah jelas, kinerja Kabid DPMGPKB Bireuen perlu dievaluasi, jangan Ciptakan yang tidak mungkin terjadi, ini Sangketa hukum, ada celah untuk lancar administrasi, dan tidak ada celah untuk menahan, nampak sekali kinerja Kabid DPMGPKB Bireuen tidak melakukan Konsultasi Hukum., dia menganggap kami bodoh, bisa seenaknya dia sebutkan yang ia kira, ini jelas menganggap putusan hukum seperti tisu basah, meminta kepada Bupati Bireuen segera ambil langkah tegas kepada Kabid DPMGPKB Bireuen.

Kami dari aparatur Gampong yang sebelumnya menempuh secara baik baik dan diancam oleh Keuhcik untuk dinaikkan ke pihak hukum (pengadilan), hari ini kami meminta kepastian hukum dari bapak Bupati Bireuen terkait tindak lanjut hasil putusan kami, dan mendesak Bupati, segera copot Kabid DPMG bireuen, yang mengabaikan putusan hukum, dan putusan yang diambilnya tidak pernah melakukan upaya konsultasi dengan Kabag hukum pemkab Bireuen," kami Tidka ingin melihat seorang Kabid DPMGPKB Bireuen, selalu bolak balik, mau kelabuin kami." Pungkas Mahdi dkk.

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini