Breaking News

Pastikan Regulasi Hukum, Puluhan Keuchik di Bireuen Ikuti Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

BIREUEN | Puluhan Keuchik Gampong dalam wilayah kecamatan Peudada, hadie mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah, Kabupaten Bireuen Tahun 2025.

Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bahagian Hukum Setdakab Bireuen, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Peudada. Rabu (25/6/25).

Dalam sambutannya, Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, yang didampingi oleh Kasi PMG dan Kasi Pemerintahan Kantor Camat, menyambut baik kegiatan ini diselenggarakan tahun ini dilaksanakan dikecamatan peudada, dan berharap kepada Keuchik yang hadir hari ini, bisa mendengar dan menyampaikan hal-hal yang belum diketahuinya, mudah-mudahan materi yang disampaikan oleh narasumber hari ini harus benar-benar dita'ati dan dipatuhinya. Apalagi hari ini hadir langsung nara sumbernya dalam kegiatan ini dari pihak pihak penegak hukum yaitu dari kejaksaan dan Pengadilan Bireuen," terangnya.

Kegiatan Penyusunan Produk Hukum ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi membacakan sambutan tertulis Sekda Bireuen.

Intinya, disampaikan hari ini Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik pelaksanaan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 ini.

Sedikit kita sampaikan, Produk Hukum Daerah ini merupakan regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bireuen.

Tak hanya itu, penyusunan Produk Hukum dalam Kerangka Pemerintahan Daerah harus benar-benar mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk hari ini pemerintah desa (Keuchik). Hal ini, diKarenakan Produk Hukum Daerah seperti Qanun, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati merupakan Produk Hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Oleh sebab itu setiap Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut dipenuhi maka Produk Hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya.

“Setiap Penyusunan Produk Hukum harus betul-betul diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif,” sebutnya.

Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah.

Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Berharap, Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah pada hari ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan agar para peserta mampu menyusun Produk Hukum Daerah baik berupa Pengaturan maupun Penetapan dan dalam kesempatan ini nantinya peserta mendapatkan ilmu bagaimana beracara di Pengadilan Negeri.

"Semoga pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah bermanfaat bagi kita semua,” harap Sekda Bireuen melalui Asisten I Setdakab Bireuen.

Sebelumnya, Kabag Hukum Nurul Fajri, SH selaku penanggungjawab dalam pelaksana kegiatan penyusunan Produk Hukum, peserta yang diikuti hari ini sedikitnya 46 peserta berasal dari Keuchik gampong dalam Kecamatan Peudada wilayah Kabupaten Bireuen.

Bimtek ini digelar dengan tujuan untuk terciptanya Pemerintahan gampong yang unggul dan profesional dalam menyusun Produk Hukum Daerah dan agar peserta mampu dalam mengimplementasikan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini pada gampong masing-masing." Terangnya.

 Kegiatan Bimtek ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH., unsur dari Kejaksaan Bireuen dan Rangga Lukita Desnata, SH., MH unsur dari Pengadilan Negeri Bireuen.

Mengingat Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini sangat penting terutama bagi Pemerintah gampong, maka pelaksanaan dilaksanakan dalam bentuk sampel.

Sesi pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi kedua adalah tanya jawab mengenai teknis Penyusunan Produk Hukum khususnya bersifat Pengaturan dan Penetapan

“Khusus narasumber dari Pengadilan Negeri Bireuen akan memaparkan tata cara beracara di Pengadilan agar pemerintah gampong tidak salah langkah dalam beracara,” jelasnya.

Diharapkan kepada peserta kiranya dapat berperan aktif dan mengikutinya dengan sungguh-sungguh kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah ini. Dikarenakan ini akan dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam menyusun Produk Hukum baik bersifat pengaturan maupun penetapan,” pungkas Kabag Hukum Nurul Fajri, SH.

Editor : Redaksi (Ir)

Semoga pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah bermanfaat bagi kita semua,” harap Sekda Bireuen melalui Asisten I Setdakab Bireuen ini.
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini