Breaking News

MA Kembali Pertegaskan, Kasasi Keuchik Karieng Peudada Ditolak, Kapan Dieksekusi..!

BIREUEN | Kendati Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Keuchik Gampong Karieng Peudada bersama Aparaturnya, itu merujuk pada putusan PT TUN Medan dan PTUN Banda Aceh, dimana kasus tersebut tidak bisa melakukan upaya kasasi, terjadi pembatasan. Maka pada Selasa, 29 Juli 2025, berkas kasasi yang dipaksakan untuk diajukan waktu itu dinyatakan ditolak" oleh Mahkamah Agung, hal ini dibuktikan dengan salinan putusan kasasi ditolak, dan diterima oleh Mahdi dkk selaku pihak yang merugikan sebelumnya. Rabu (27/08/25).

Mahdi dkk selaku sekdes Gampong Karieng Peudada bersama aparaturnya, meminta kepada pemerintah daerah (Bupati Bireuen), untuk segera memberi etensi hukum yang sah dan mengikat, pelaksanaan eksekusi terhadapyang melawan hukum perlu ditindak tegas, apalagi Kasasi Keuchik karing yang ditolak MA tersebut hanya membuat kegaduhan, padahal sebelumnya sudah jelas hasil PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan putusannya sudah ikrah dan tidak bisa melakukan kasasi." Ujarnya.

Kekesalan kami telah terjadi sebelumnya, saat itu 3 x surat kami layangkan ke pihak terkait pemerintah daerah dalam itu Bupati Bireuen C.q DPMGPKB Bireuen, tapi pernah sekalipun menanggapinya, hingga 3 bulan lebih, kami bergerak menjumpai Kabid, sesuai APBG dipaksakan oleh Pihak DPMG Bireuen ditandatangani Qanun oleh sekdes yang jelas tidak sah secara hukum. Kami sangat menyangkan alasan mendadak, jau-jauh hari kemana dia (DPMG), diujung terkahir bilang mendadak, tidak logis.

Jadi merujuk pada hal tersebut, melalui Kabag hukum, Bupati Bireuen kembali menerima surat dari pengadilan PTUN Banda Aceh, yang bahwa putusan itu sudah ikrah dan sudah sah. Tidak lama kemudian, terkait hasil tinjut PTUN Ke Bupati Bireuen, konsekwensi yang ditegaskan oleh Kabag hukum ke Pihak DPMG juga terlihat molor dalam upaya menindaklanjuti Surat pengadilan, kepada Keuchik. Ada apa dengan pihak DPMG Bireuen...? Tanya Mahdi dkk. Kami menduga kinerja DPMGPKB Bireuen saat ini perlu dievaluasi, kalau tidak makin banyak Gampong bermasalah akibat tanggapan yang ia terima keluhan yang masuk ke DPMG diduga juga mengabaikan proses hukum aturan yang berlaku.

Merasa Geram sikap DPMGPKB Bireuen mengabaikan Putusan Hukum

Tidak lama kemudian, melalui pihak pendampingan hukum Mahdi dkk, Irfadi, S.Pd.I., M.H., NL.P., CPM, mempertegaskan dan meminta kepada Bupati Bireuen untuk mempertanyakan sejauh mana hasil tinjut pengadilan, ia juga meminta tindakan tersebut perlu dipertegaskan kembali surat hasil PTUN Banda Aceh, PT TUN Medan dan Salinan Kasasi yang ditolak Oleh Mahkamah Agung RI. 

MA dalam putusannya kembali memperkuat putusan PTUN Banda Aceh, PT TUN Medan, yang menyatakan Mahdi dkk masih sah sebagai  Aparatur Desa Gampong Karing dan menolak kasasi menyatakan tidak sah kepada aparatur desa yang baru. 

Selain itu, kepada bupati bireuen juga diminta dapat lebih objektif dalam menyikapinya tindakan yang kami rasakan selama ini, kami tidak ingin ribut, diminta main regulasi hukum sesuai aturan kami ikuti, hari ini jelas putusan akhir berpihak kepada kami aparatur desa yang diberhentikannnya sepihak. Jadi hari ini mau lihat kejelasan eksekusi dari Pemerintah kabupaten Bireuen." Terang Mahdi bersama rekannya.

Desakan Penegakan Hukum

Meski proses hukum sudah selesai di tingkat kasasi yang ditolak, publik mempertanyakan mengapa Pemkab Bireuen belum mengambil sikap tegas, dan mengeksekusi hasil, padahal jelas-jelas pengadilan dikirim surat kebupati Bireuen pertegaskan itu sudah sah, dan sudah ikrah. Banyak kalangan masyarakat dan umum lainnya, mempertanyakan hasilnya, jangan Sampai hal ini dapat mencederai rasa keadilan dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akibat ulah Dinas terkait dalam pemerintahan kabupaten Bireuen.

Pakar hukum sekaligus peralegal dewan Sangketa, dan pendampingan hukum, mendorong pihak pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Kita tidak boleh membiarkan vonis inkrah menguap tanpa eksekusi. Ini soal konsistensi negara menegakkan hukum, siapa pun pelakunya,” ujar salah satu aktivis hukum di daerah.

Hingga kini, masyarakat menanti kepastian: kapan hasil itu ditunjukkannya, benar-benar akan dieksekusi? namun hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi belum juga dilakukan.

Editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini