BANDA ACEH | Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh H. Muhammad Aulia, ST mengatakan para pemilik usaha warung kopi, restoran dan hotel di Kota Banda Aceh akan segera dikenakan wajib zakat apabila telah sampai nishab.
"Harus kami garap, itulah PR dikasih sama kami, mereka pengusaha Warkop, Hotel dan tempat-tempat usaha yang sudah kena nishab zakat disuruh kumpuli," Ucap Muhammad Aulia di Mushalla Musafir Punge Blang Cut, kepada asumsipublik.id, Ahad (24/08/2025).
Dari Buraidah R.a, Rasulullah SAW. Bersabda, "Tidaklah suatu kaum menahan zakat, kecuali Allah Swt. Akan menimpakan kepada mereka bencana kelaparan". Dalam Hadist lain juga terdapat redaksi, "Apabila manusia berhenti membayar zakat maka hujan hujan akan dihentikan. Seandainya tidak ada binatang, maka air hujan tidak akan diturunkan walaupun hanya setetes".
Lebih lanjut Muhammad Aulia menjelaskan apabila seluruh warkop dan hotel di Kota Banda Aceh membayar zakat maka nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. "Bahkan ada yang buat penelitian, kalau zakatnya dikumpuli satu pintu di Baitul Mal nilainya bisa mencapai ratusan Miliar rupiah," Ujar Muhammad Aulia.
Selama ini Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumpulkan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan tingginya harga emas saat ini banyak ASN yang dulunya kena nishab zakat sekarang hanya dikenakan wajib Infaq sebesar 1%. "Kalau gaji ASN diatas 10,5 Juta baru kena potongan zakat 2,5%," Ungkap M. Aulia. Hal ini berpengaruh kepada sumber pendapatan Baitul Mal.
Dalam bulan September 2025 ini Baitul Mal Kota Banda Aceh akan menyalurkan modal usaha untuk 1000 Kepala keluarga (KK) nilainya Rp. 2 Juta/Kk, anggaran yang disalurkan adalah 2 Miliar Rupiah. "Walau tidak bisa memenuhi semua, setidaknya mengurangi beban," ucap Aulia.
Editor : Redaksi (Ir)

Social Header