Breaking News

Sorotan Tajam dan Tegas, KPK Kirimkan Surat Ke 24 Kepala Daerah di Aceh

JAKARTA | Jadi Sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 Kepala Daerah di Provinsi Aceh.

Sebagaimana perihalnya, meminta untuk menyerahkan data 10 proyek strategis daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.

Diketahui, Surat tersebut yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota.

Berdasarkan kutipan dari isi surat tersebut, Langkah tegas ini menandai bahwa pengawasan ketat dari lembaga antirasuah yang kerap menjadi sorotan publik terhadap aliran dan realisasi anggaran daerah, terutama dalam hal proyek strategis dan pos dana hibah–bansos perlu dipelajari lebih lanjut. Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah."

Berikut 24 Kepala Daerah di Aceh Masuk Radar Pengawasan KPK

Melihat dokumen berupa Lampiran I dengan nomor surat B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, ditujukan kepada:

  1. Gubernur Aceh
  2. Bupati Aceh Barat
  3. Bupati Aceh Barat Daya
  4. Bupati Aceh Besar
  5. Bupati Aceh Jaya
  6. Bupati Aceh Selatan
  7. Bupati Aceh Singkil
  8. Bupati Aceh Tamiang
  9. Bupati Aceh Tengah
  10. Bupati Aceh Tenggara
  11. Bupati Aceh Timur
  12. Bupati Aceh Utara
  13. Bupati Bener Meriah
  14. Bupati Bireuen
  15. Bupati Gayo Lues
  16. Bupati Nagan Raya
  17. Bupati Pidie
  18. Bupati Pidie Jaya
  19. Bupati Simeulue
  20. Wali Kota Banda Aceh
  21. Wali Kota Langsa
  22. Wali Kota Lhokseumawe
  23. Wali Kota Sabang
  24. Wali Kota Subulussalam
Artinya, tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK.

Mengincar Pos Anggaran Basah

Empat item yang menjadi sorotan dan diminta oleh KPK, hal ini diyakini menjadi titik rawan praktik rasuah: Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, diantaranya yaitu Pokir DPRD yang kerap disorot sebagai “jalan tol” bagi kepentingan politik, Hibah dan Bansos, ini sering jadi amunisi pencitraan menjelang pemilu.

Dengan batas waktu ditentukan (deadline) ketat hingga awal September, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data. Jika terlambat atau hal ini terkesan menutup-nutupi, langkah KPK bisa naik level menjadi supervisi langsung hingga penyelidikan.

Aceh Jadi Sorotan Nasional

Diketahui, saat ini langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan semua pihak terhadap pengelolaan APBD di Aceh. Isu berkembang, beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur. 

Kini, dengan tegas KPK turun langsung meminta data, ini tandanya aroma audit besar-besaran di Aceh mulai terasa.

Publik pun menunggu, apakah surat ini akan berujung pada temuan skandal korupsi baru atau sekadar langkah preventif...? Mari kita simak episode selanjutnya.

Editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini