JAKARTA | Jadi Sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 Kepala Daerah di Provinsi Aceh.
Sebagaimana perihalnya, meminta untuk menyerahkan data 10 proyek strategis daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.
Diketahui, Surat tersebut yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota.
Berdasarkan kutipan dari isi surat tersebut, Langkah tegas ini menandai bahwa pengawasan ketat dari lembaga antirasuah yang kerap menjadi sorotan publik terhadap aliran dan realisasi anggaran daerah, terutama dalam hal proyek strategis dan pos dana hibah–bansos perlu dipelajari lebih lanjut. Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah."
Berikut 24 Kepala Daerah di Aceh Masuk Radar Pengawasan KPK
Melihat dokumen berupa Lampiran I dengan nomor surat B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, ditujukan kepada:
- Gubernur Aceh
- Bupati Aceh Barat
- Bupati Aceh Barat Daya
- Bupati Aceh Besar
- Bupati Aceh Jaya
- Bupati Aceh Selatan
- Bupati Aceh Singkil
- Bupati Aceh Tamiang
- Bupati Aceh Tengah
- Bupati Aceh Tenggara
- Bupati Aceh Timur
- Bupati Aceh Utara
- Bupati Bener Meriah
- Bupati Bireuen
- Bupati Gayo Lues
- Bupati Nagan Raya
- Bupati Pidie
- Bupati Pidie Jaya
- Bupati Simeulue
- Wali Kota Banda Aceh
- Wali Kota Langsa
- Wali Kota Lhokseumawe
- Wali Kota Sabang
- Wali Kota Subulussalam
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header