![]() |
| MK Gelar Sidang Pengucapan putusan pengujian UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. [Foto.Ist.MK_RI] |
JAKARTA | Sah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa setiap anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Ketentuan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, perumusan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Sebagai catatan, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul diketahui merupakan mahasiswa program doktoral sekaligus advokat, sementara Christian adalah lulusan sarjana hukum yang hingga kini belum memperoleh pekerjaan yang layak.
Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."[MK_RI]
Editor : Redaksi (Ir)

Social Header