SIBOLGA | Tim gabungan kepolisian dari polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewas dialami seorang pria Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga Kedua pelaku itu, diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga.
Dikutip dari laman Medan Viva, Kelima pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Kota Sibolga dan hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Polres Sibolga terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40).
Pertama dua tersangka, ZPA dan HB ditangkap beberapa jam kemudian usai penganiayaan tersebut, di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku ketiga ditangkap, adalah SS alias J (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga, saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Lalu, pelaku keempat, REC alias R (30) dan pelaku kelima, CLI alias I (38). Untuk REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga, tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga dan CLI diserahkan pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Sibolga, AKBP. Eddy Inganta, menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku, yang diduga kuat terlibat, dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu, berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan nelayan, yang sebelumnya disebut mahasiswa merupakan warga di Kabupaten Tapteng itu, tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut.
Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid itu, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya.
Lalu, kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga. Dengan kondisi tak berdaya, korban diseret pelaku ke luar dari areal Masjid Agung itu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga. Meski mendapat perawatan intensif di rumah sakit, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku. Pakaian korban, satu unit topi warna hitam merek *Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad dan satu ember plastik warna hitam.
Kini, kelima tersangka dan barang bukti, sudah diamankan ke Polres Sibolga guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.
"Untuk empat tersangka, yakni ZP, HBK, REC dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sibolga.
Mirisnya lagi, seorang pelaku SSJ sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp 10 ribu. Dimana, dikabarkan uang tersebut, tinggal satu-satunya dimiliki korban.
"Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Eddy.
Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” sebut AKBP Eddy.
Editor : Redaksi (Ir)

Social Header