![]() |
| Foto. Ist |
BANDA ACEH | PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh memberikan klarifikasi terkait status denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Aceh sejak 12 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala PT Jasa Raharja Aceh, Panji Akbar Nur Banten, menjelaskan bahwa denda SWDKLLJ belum termasuk dalam kebijakan pemutihan pajak yang digulirkan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ bukan bagian dari pajak kendaraan bermotor, melainkan sumbangan wajib yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, statusnya berbeda dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Panji di Banda Aceh, Kamis (13/11).
Menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta penghapusan denda SWDKLLJ, Panji menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta untuk membuka peluang pemberlakuan kebijakan tersebut di Aceh.
"Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu, usulan penghapusan denda SWDKLLJ sudah kami sampaikan ke Kantor Pusat untuk dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keputusan penghapusan denda SWDKLLJ memerlukan persetujuan pusat karena menyangkut pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi santunan kecelakaan di seluruh Aceh.
“Kami tetap memperjuangkan kemudahan bagi masyarakat, namun harus memastikan bahwa pengelolaan dana SWDKLLJ berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Jasa Raharja Aceh juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban SWDKLLJ, yang dinilai menjadi wujud partisipasi publik dalam meningkatkan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pemerintah Aceh, sambil menunggu keputusan pusat mengenai denda SWDKLLJ,” tutup Panji.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh memberikan diskon 100 persen denda keterlambatan pajak, namun tidak mencakup denda SWDKLLJ. Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang akan mutasi ke luar Aceh atau melakukan perubahan nomor polisi dari BL ke non-BL.[*]
Editor : Redaksi

Social Header