Breaking News

Nasabah SPP PNPM Jeunieb Setor Sisa Tunggakan ke Kejaksaan Negeri Bireuen

Gambar. Ilustrasi

BIREUEN | Nasabah SPP PNPM Kecamatan Jeunieb setor Sisa tunggakan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Anwar, SPP PNPM modal bersama 43 Gampong yang dikumpul atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama ditingkat kecamatan Jeunieb." Bukan sumber APBA maupun APBK Bireuen 

Wardiah (50) Nasabah dari Gampong Meunasah Tambo dikonfirmasi mengatakan, saya mengajukan pinjaman SPP PNPM sebesar Rp10 juta, sebagian besarnya telah melakukan pengembalian dengan sisa tunggakan sebanyak Rp.2.292.000, 

Tunggakan tersebut telah disetor ke pihak Kejaksaan dalam dua hari ini, namun dikarenakan terkendala jaringan (sinyal) salinan bukti penyetoran serta pengembalian Anggunan berupa Sertifikat Tanah belum kami dapat dikarenakan jaringan PLN sedang dalam perbaikan pasca bencana banjir." Ya anak kami yang menyetorkan ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, sebut Wardiah

Siti Nurmasyitah (35) tahun Nasabah SPP PNPM Kecamatan Jeunieb, Gampong Blangme Barat dikonfirmasi menyampaikan," Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta rupiah dan pernah melakukan pengembalian setoran bulanan beberapa kali, namun salinan bukti setoran hilang dibawa musibah banjir tahun 2020 lalu. 

Niat melunasi sisa tagihan itu selalu ada, namun kondisi perekonomian kami yang serba keterbatasan. Sehingga hingga hari ini belum mampu untuk melunasi." Namanya juga Hutang, ya tentu wajib untuk membayar kembali. Saya juga pernah dipanggil kekantor camat dan Meunasah (Balai Desa) yang turut dihadiri pihak Kejaksaan, terkait tunggakan SPP PNPM, ujar Siti Nurmasyitah. 

Senada disampaikan nasabah lainnya yaitu, Suryati (60) tahun yang sama-sama mengajukan pinjaman sebanyak Rp2 juta rupiah pada PNPM Kecamatan Jeunieb. Setoran pertama terpotong pada saat pencairan, karena setoran selanjutnya akan dimulai pada hitungan bulan kedua setelah penarikan dana,

Dikarenakan salinan bukti penyetoran hilang dibawa bencana, sehingga saya tidak ingat lagi seberapa bulan dan besaran tunggakan yang harus dikembalikan. Saya berjanji untuk melunasi sisa tunggakan SPP PNPM, namun untuk saat ini, benar-benar belum mampu, ungkap Ibu Lansia dari Gampong Blangme Barat itu. 

Sementara, Anwar mengatakan, SPP PNPM bersumber dari Dana Tunggakan SPP sebelumnya yang ditagih dari Nasabah berdasarkan persetujuan dalam musyawarah ditingkat Kecamtan Jeunieb. Dana tersebut merupakan Hibah pemerintah pusat tahun 2011 silam, 

Dari milyaran Tunggakan silam yang beredar di 43 Gampong, Tim Kecamatan (Jeunieb) berhasil mengumpulkan kembali dana tersebut sebesar Rp2.2 Milyar. Kemudian uang yang terkumpul dikelola oleh pengurus kecamatan dan dikucurkan kembali dalam bentuk SPP PNPM. Keseluruhan dana tersebut bersumber (Kolaborasi) dari 43 Gampong dalam bentuk modal bersama, tentunya bukan sumber APBA/APBK Bireuen, kata Anwar. 

Pada awal tahapan, SPP PNPM berkembang di kecamatan Jeunieb, bahkan dari Modal dasar Rp2.2 Milyar sudah meningkat menjadi Rp2.8 Milyar setelah ditambahkan dengan keuntungan. Namun pasca bencana wabah COVID-19, pengembalian mulai menunggak di nasabah, 

Pinjaman sebesar Rp2.2 Milyar yang dikucurkan, hanya sebesar Rp600-san juta yang kembali ke pihak pengelola melalui setoran bulanan. Sementara selebihnya berada di masing-masing nasabah yang tersebar di sejumlah Gampong, sebut Ketua Pengelola SPP PNPM Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Sumber : Jw
Editor    : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini