![]() |
| Atlet angkat besi Indonesia, Nurul Akmal |
BANDA ACEH | Atlet angkat besi andalan Indonesia, Nurul Akmal, mengungkapkan kekecewaannya setelah hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Aceh. Nurul termasuk dalam 5.486 tenaga kontrak yang menerima Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu yang diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Meski bersyukur akhirnya mendapatkan kepastian status, Nurul mengaku telah lama berharap bisa diangkat sebagai pegawai tetap atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan itu muncul seiring dengan prestasi yang telah ia torehkan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Nurul diketahui pernah mempersembahkan medali emas cabang angkat besi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk Provinsi Aceh.
Dalam keterangannya, Nurul menyebut dirinya sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan status pengangkatan, namun belum menemukan titik terang. Ia merasa kontribusi dan prestasi yang telah diberikan untuk mengharumkan nama Aceh dan Indonesia belum sepenuhnya sebanding dengan kebijakan yang diterimanya saat ini.
“Kayak enggak adil saja sih, kek enggak bisa terima gitu. Tapi mau gimana lagi, takutnya nanti enggak dapat apa-apa kalau banyak protes,” ungkap Nurul. Ia juga mengaku cemas memikirkan masa depan dan hari tuanya jika hanya berstatus PPPK paruh waktu.
Nurul mengungkapkan bahwa jauh hari sebelum pengangkatan ini, ia berharap Pemerintah Aceh dapat memperjuangkan rekomendasi ke pemerintah pusat agar dirinya diangkat sebagai ASN. Namun pada akhirnya, ia memilih menerima keputusan tersebut agar tidak kehilangan kesempatan sama sekali.
Kisah Nurul Akmal menjadi gambaran kegelisahan sebagian atlet dan tenaga honorer berprestasi yang masih memperjuangkan kepastian status dan masa depan di tengah kebijakan PPPK paruh waktu.
Sumber : Kompas
Editor : Redaksi/safrina


Social Header