BENER MERIAH | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDesma Pintu Rime Gayo (PRG), Bener Meriah tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Kamis (29/01/2025).
Keduanya berinisial II dan A. II menjabat sebagai direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan dan penggunaan dana BUMDesma.
Sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan pendirian BUMDESMA dan menimbulkan kerugian keuangan negara ditetapkan berdasarkan Print - 51/L.1.30/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026.
A selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan, yang diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan dan BUMDesma, ditetapkan berdasarkan Print 52/L.1.30/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Bener Meriah, Edwar, melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin melalui pers rilis yang diterima Lintasgayo, Kamis malam (29/01/2026)
"Berdasarkan hasil perhitungan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.442.527.498," ujarnya.
Alamsyah Budin menambahkan, meskipun para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan, Tim Penyidik pada saat ini tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Proses penyidikan tetap dapat berjalan secara efektif tanpa dilakukan penahanan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah kata dia, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.*
Sumber : Humas/Siaran Pers Kejari Bener Meriah
Editor : Safrina

Social Header