Bireuen – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Surya Dharma, S.H., melayangkan kritik keras terhadap praktik pelayanan publik yang dinilai tidak sehat oleh Camat Jangka, Muliyadi, S.P., M.S.M. Sang camat diduga mematok tarif sebesar Rp100.000 per lembar untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi korban Bencana Hidrometeorologi di wilayahnya.
Atas tindakan tersebut, Surya Dharma mendesak Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat, termasuk opsi pencopotan dari jabatan.
"Kami rasa dalam hal ini Bupati Bireuen jangan hanya diam. Perlu mengambil sikap memberikan punishment untuk membuktikan kepada masyarakat korban bencana bahwa Bupati tidak tinggal diam," tegas Surya Dharma kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Soroti Prosedur dan Beban Korban Bencana
Menurut Surya Dharma, langkah Camat Jangka yang mengarahkan masyarakat—khususnya para korban bencana banjir dan tanah longsor—untuk mengurus SKT dengan kewajiban membayar merupakan tindakan yang keliru. Seharusnya, aparatur pemerintah memberikan pelayanan maksimal tanpa memberatkan warga yang sedang tertimpa musibah.
Ia menjelaskan bahwa SKT pada dasarnya merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Gampong (desa) dan diketahui oleh camat sebagai bagian dari hak administrasi korban bencana. Dokumen ini sangat krusial bagi warga untuk memproses pencairan dana bantuan rumah rusak berat maupun ringan sesuai ketentuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen.
“SKT yang dikeluarkan tingkat Gampong kemudian diketahui Camat itu bagian dari hak korban bencana. Jangan memberatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang bagus,” tambahnya.
Perbandingan dengan Kecamatan Lain
Praktik pengutipan biaya ini kontras dengan apa yang terjadi di kecamatan lain, seperti Kecamatan Peusangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecamatan lain tidak mematok tarif khusus untuk penandatanganan SKT korban bencana. Warga umumnya memberikan biaya secara sukarela dan bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 tanpa adanya keharusan nominal tertentu.
Dalih Camat Jangka: Memposisikan Diri sebagai PPAT
Menanggapi polemik tersebut, Camat Jangka Muliyadi, S.P., M.S.M., sebelumnya telah membenarkan adanya pengutipan uang sebesar Rp100.000 per lembar SKT. Ia berdalih bahwa pengutipan tersebut sah karena dirinya memposisikan diri sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Memang benar Rp100 ribu saya ambil. Surat tersebut tidak mesti dibuat sama Camat, sama Notaris juga bisa. Kalau sama Notaris bayarnya Rp200 ribu, kalau sama Camat cuma Rp100 ribu. Tidak ada paksaan mesti harus dibuat oleh Camat,” ujar Muliyadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Terkait perbedaan kebijakan dengan kecamatan lain, Muliyadi berargumen bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan masing-masing wilayah. “Mengapa kecamatan lain tidak diambil sampai 100 ribu? Itu kebijakan kecamatan kan beda-beda,” pungkasnya.[ Rilis]

Social Header